Berita Malang

Polsek Sukun Bongkar Modus Pengiriman Paket Ganja Melalui Jasa Ekspedisi Barang & Kiriman Kereta Api

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata didampingi Kasubbag Humas Polresta Malang Kota, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni saat melakukan press rilis tersangka narkoba, Selasa (25/8/2020).

"Jadi pemesan narkoba akan menghubungi Z, kemudian Z menelepon tersangka BW. Tersangka BW kemudian memberitahu tersangka AAP. Tersangka AAP kemudian mengirimkan ganja kepada pemesan melalui ekspedisi pengiriman barang," ucapnya.

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka terancam pidana penjara selama 20 tahun.

"Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah maksimal 20 tahun penjara. Saat ini pelaku Z telah kami tetapkan menjadi DPO, dan kami kembangkan terus kasus ini," pungkasnya.

Berita Terkini