"Jadi pemesan narkoba akan menghubungi Z, kemudian Z menelepon tersangka BW. Tersangka BW kemudian memberitahu tersangka AAP. Tersangka AAP kemudian mengirimkan ganja kepada pemesan melalui ekspedisi pengiriman barang," ucapnya.
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka terancam pidana penjara selama 20 tahun.
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah maksimal 20 tahun penjara. Saat ini pelaku Z telah kami tetapkan menjadi DPO, dan kami kembangkan terus kasus ini," pungkasnya.