Sementara tempat umum seperti stasiun, terminal, bandara, ruang terbuka hijau, tempat ibadah, lembaga pendidikan, fasilitas kesehatan, dan sebagainya.
"Jadi pelaku usaha dan pengelola tempat-tempat umum harus ikut menerapkan kewajiban bermasker ini," kata dia.
"Contoh bagi pelaku usaha, jika ada pengunjung yang tidak memakai masker, maka dilarang masuk ke tempat usahanya, disuruh kembali," tegas Faida.
Satgas Inpres No 6 Tahun 2020 akan melakukan pengawasan ke seluruh tempat-tempat tersebut.
Pengawasan antara lain dilakukan di sejumlah pasar di Kabupaten Jember.
Petugas melarang siapapun yang tidak memakai masker pulang, dan tidak masuk ke area pasar.
Pedagang harus memakai masker. Pengunjung yang tidak memakai masker disuruh kembali atau mereka diminta memakai masker jika membawa tetapi tidak dipakai.
Ketika ditanya, apakah ada sanksi denda untuk masyarakat yang tidak memakai masker, Faida menegaskan tidak ada denda uang kepada masyarakat.
Mereka didenda dengan tidak boleh memasuki sejumlah tempat usaha atau tempat umum yang hendak ditujunya.
Sedangkan untuk pelaku usaha yang masih membiarkan karyawan dan pengunjungnya tidak memakai masker, maka akan diberi surat peringatan.
Surat peringatan diberikan sampai tiga kali, jika pemilik usaha membandel. Jarak antar surat peringatan adalah tiga hari. Selama tiga hari itu, ada pembinaan dari Satgas.
Namun jika sampai tiga kali surat peringatan, pelaku usaha masih membandel, maka operasional usaha mereka ditutup sementara.
Tempat usaha tidak boleh beroperasi selama tujuh hari untuk pembinaan sampai mereka ikut menegakkan disiplin tersebut.
"Kuncinya adalah disiplin dari semua pihak, untuk menghentikan penyebaran virus ini. Mari bersama-sama saling bergotong-royong bagaimana pandemi ini segera berakhir," tegas Faida.