Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Masnan (45), warga Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, diringkus Satreskoba Polres Sumenep.
Masnan ditangkap Satreskoba Polres Sumenep akibat kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengatakan, tersangka kedapatan barang bukti sebanyak 10 poket sabu dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020, Minggu (30/8/2020).
• Dua Pria Kalianget Sumenep Asyik Berduaan di Rumah Kosong, Pasrah Tak Berdaya saat Digerebek Polisi
• Ada Pemberlakuan Jam Malam di Tuban, Kafe hingga Tempat Karaoke Masih Boleh Beroperasi
• Bangkai Penyu dengan Mulut Dipenuhi Plastik Ditemukan Setiap Tahun di Pantai Bajulmati Malang
"Tersangka (Masnan) ditangkap di rumahnya ketika sedang menakar atau menimbang sabu di kamar," kata AKP Widiarti Sutioningtyas, Senin (31/08/2020).
Terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba ini berawal dari informasi warga.
Kata dia, warga melaporkan jika tersangka sering membawa dan melakukan transaksi sabu di Kecamatan Batuan.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penggerebekan rumah tersangka.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti 10 poket sabu berbeda berat. Total berat keseluruhan ± 3,86 gram sabu.
Barang bukti lain, yaitu uang tunai Rp200 ribu dan dua sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna bening serta sebuah handphone.
• Pendataan Sensus Penduduk di Pamekasan Dimulai 1 September 2020, Petugas Disebar hingga ke Pelosok
• Insiden Mencekam Kamar Kos di Jember, AHF Tergeletak di Atas Kasur dengan Luka Sayat dan Tusukan
"Barang bukti tersebut diakui semuanya milik tersangka," katanya.
Tersangka digelandang ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep tanpa perlawanan, berikut barang buktinya untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.