Bantuan Sosial Tunai Rp 500 Ribu Digelontorkan Pemerintah, Simak Mekanisme Lengkap dan Penerimanya

Editor: Aqwamit Torik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BST

TRIBUNMADURA.COM - Setelah karyawan swasta yang mendapatkan BLT subsidi gaji Rp 600 ribu, kali ini pemerintah kembali memberikan bantuan.

Bantuan yang akan diberikan sebesar Rp 500 ribu.

Bantuan ini disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Simak syarat serta mekanisme untuk mendapatkan bantuan ini.

Harga Oppo Sambut Awal September 2020, Mulai Oppo A5, Oppo A31, Oppo Reno Hingga Oppo Find X

Katalog Promo Alfamart Rabu 2 September 2020, Diskon Beras, Kecap hingga Detergen Rinso Rp 15.900

Inilah Deretan Artis yang Bertarung di Pilkada 2020, Ada Pasha Ungu, Adly Fairuz dan Sahrul Gunawan

Bantuan Sosial Tunai (BTS) diberikan sebesar Rp 500.000.

Penerimanya adalah masyarakat yang terdampak Covid-19.

Bantuan tersebut ditargetkan bagi keluarga yang tergolong Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengungkapkan, bantuan Rp 500.000 merupakan tambahan satu kali transfer untuk keluarga penerima kartu BPNT.

"Yang BST Rp 500.000 adalah tambahan satu kali transfer untuk keluarga penerima manfaat bansos BPNT yang bukan sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)," ujar Adhy seperti dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com, Selasa (1/9/2020).

Petugas Pos menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahun 2020 di Kantor Pos Cikutra, Jalan PHH Mustofa, Kota Bandung, Rabu (5/8/2020). Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan BST gelombang II (Juli-Desember 2020) dari Kota Bandung. Bantuan tunai ini diberikan kepada 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) se-Indonesia dengan masing-masing penerima mendapatkan Rp 300.000. (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN))

BST ini akan diberikan untuk menambah daya beli keluarga.

Adhy mengatakan jika keluarga penerima BPNT mendapatkan bantuan sosial berupa sembako senilai Rp 200.000 yang bisa diambil di e-warung.

Kemudian, dalam rangka Covid-19, penerima BPNT mendapatkan bansos BST yang tunai sebesar Rp 500.000.

"Kelompok ini biasanya hanya dapat per bulan Rp 200.000 dan tidak dicairkan dalam bentuk tunai, tapi diambil dalam bentuk sembako di e-warung," ujar Adhy.

Sedangkan, penerima bansos PKH yang juga penerima BPNY akan menerima beras sebanyak 15 kg yang akan diberikan selama 3 bulan ke depan.

Adapun realisasi bansos PKH akan berlaku mulai September 2020.

Halaman
123

Berita Terkini