TRIBUNMADURA.COM - Penyanyi Lucinta Luna dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Asep Hasan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020).
Lucinta Luna tak kuasa menahan tangisnya ketika mendengar tuntutan 3 tahun penjara dari jaksa penuntut umum.
Sidang selanjutnya, Lucinta Luna akan memberikan pleidoi bahwa dia tidak memiliki ekstasi.
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Asep Hasan, Lucinta Luna dianggap terbukti melanggar Pasal 127 dan Pasal 60 ayat ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 97 tentang Psikotropika dan Pasal 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan pil riklona dan ekstasi.
Tak hanya ancaman tiga tahun penjara, Lucinta Luna juga dituntut membayar denda Rp 25 juta atas perbuatannya.
• Bantah Kabar Kerabat Jadi Cawabup Sidoarjo, Gubernur Khofifah Netral Dalam Pilkada Serentak 2020
• PKB Sudah Siapkan Nama untuk Pilkada Sidoarjo 2020 dan Mengusung Figur Lain, Tinggal Diumumkan
• Rekomendasi PDI Perjuangan di Pilkada Sidoarjo 2020 Telah Turun, DPC PDIP Sidoarjo Siap Tancap Gas
• Whisnu Sakti Tak Kecewa, Tapi Pendukung Pingsan Seusai Rekom PDIP untuk Pilwali Surabaya Diumumkan
• Ponorogo 15 Kasus Baru Covid-19, Pasien Punya Riwayat Perjalanan dari Surabaya dan DKI Jakarta
• Viral Tiktok dan Instagram, Berikut Lirik Lagu Dominique - The Singing Nun Lengkap Cara Pengucapan
"Jadi terdakwa ada dua pasal yang akan dituntut dengan ancaman pidana seluruhnya 3 tahun penjara dengan subsider denda Rp 25 juta dan subsider tiga bulan kurungan," kata Asep di ruang sidang utama PN Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020).
Asep mengatakan, pihaknya menuntut Lucinta Luna selama tiga tahun berdasarkan fakta persidangan yang berlangsung.
"Berdasarkan keterangan saksi ahli, surat, dan barang bukti juga bahwa dia terbukti positif menggunakan ekstasi dengan bukti lab," ujarnya.
Pantauan TribunJakarta.com di ruang sidang, Lucinta Luna yang menjalani sidang secara virtual dari Rutan Pondok Bambu tempat dia ditahan, tak kuasa menangis saat mendengar tuntutan tersebut.
Bahkan, dia sempat diberikan tisu oleh petugas di Rutan untuk mengelap air matanya.
"Saudara terdakwa mendengar tuntutan JPU?," tanya Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto kepada Lucinta Luna.
"Dengar yang mulia," jawab Lucinta Luna sesenggukan.
Setelah dibacakan tuntutan, Lucinta Luna melalui kuasa hukumnya sepakat mengajukan pledoi yang akan berlangsung pada sidang selanjutnya pada Rabu (9/9/2020) pekan depan.
Lucinta Luna Dituntut Tiga Tahun Penjara, Sang Kekasih Lemas dan Tertunduk Lesu
Tak hanya Lucinta Luna, sang kekasih, Abash, juga terkejut saat mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).