TRIBUNMADURA.COM - Pemerintah kembali menggelontorkan bantuan untuk warga yang membutuhkan di tengah pandemi.
Bantuan kali ini senilai Rp 500 ribu.
Cek terlebih dahulu datanya sebelum menerima bantuan tersebut.
Isi data yang dibutuhkan.
Masyarakat yang bukan penerima program keluarga harapan (PKH) mendapat bantuan sosial.
• Penasaran Isi Pekerjaan Jokowi di Surat Ijin Mengemudi atau SIM? Kaesang Pangarep Bongkar ke Netizen
• Nyawa 27 Dokter Jatim Direnggut Virus Corona, Surabaya dan Sidoarjo Terbanyak, Malang Urutan Ketiga
• Kronologi Kecelakaan di Malang, 1 Orang Tewas dan ada Korban Luka, Bermula dari Rem Blong
Bantuan sosial tunai (BST) dari pemerintah itu senilai Rp 500.000.
Bantuan non-sembako ini menyaasar 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Masing-masing penerima mendapatkan dana tunai sebesar Rp 500.000 (BLT Rp 500.000).
Bagi masyarakat yang tidak masuk dalam penerima PKH, bisa mengecek statusnya (cek bansos Rp 500.000), apakah mendapatkan bantuan Rp 500.000 dari pemerintah atau tidak.
Pengecekan bisa dilakukan di cekbansos.siks.kemsos.go.id.
Setelah masuk ke situs resmi penerima bantuan pemerintah tersebut, pada kolom pertama, masyarakat bisa menggunakan tiga alternatif.
Tiga alternatif itu adalah nomor identitas yang terdaftar di sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), nomor kepesertaan BPJS Kesehatan, atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Lalu setelah identias yang akan digunakan, di kolom kedua nomor identias dan tuliskan dana lengkap sesuai dengan yang terdaftar di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Jangan lupa untuk memasukan kode captcha sesuai dengan karakter huruf yang muncul di layar di bawah kolom.
Lalu klik tombol "Cari".