a. Tidak menggunakan dan mengkonsumsi narkoba untuk diri sendiri maupun memfasilitasi orang lain untuk menggunakannya.
b. Tidak akan melindungi pelaku yang terlibat dalam jaringan narkoba.
c. Tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
4. Bila terbukti melanggar janji, saya bersedia untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan siap diberhentikan dari profesi Polri secara tidak hormat serta dikeluarkan dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.