TRIBUNMADURA.COM, LUMAJANG - Dua anggota Polres Lumajang diberhentikan secara tidak hormat oleh satuan Polri, Selasa (22/09/2020).
Kedua anggota polisi yang diberhentikan yaitu, Brigadir Septa Ari Dona Wijaya dan Bripka Panji Satrio Gusti W sebagai anggota Bagsumda Polres Lumajang.
Secara simbolis, Polres Lumajang mengadakan upacara pemecatan. Namun keduanya tidak hadir di tempat.
• Dua Anggota Polres Bangkalan Dipecat, Terima Sanksi Berat karena Ketahuan Bolos Dinas Berbulan-Bulan
• Kementerian Sosial Hapus Daftar Ratusan Penerima Bantuan Sosial Tunai Tahap 6 di Sampang, Kenapa?
• Positif Virus Corona Covid-19, 4 Tahanan Kejari Lumajang Diputuskan Bebas dari Masa Hukuman
Kapolres Lumajang, AKBP Deddy Foury Millewa mengatakan, keduanya terpaksa dipecat lantaran sering mangkir dari tugas meskipun sudah diingatkan berkali-kali.
"Jadi keduanya melanggar pasal 14 ayat (1) huruf (a) peraturan pemerintah RI no 1 tahun 2003," kata AKBP Deddy Foury Millewa.
Dalam kesempatan itu, AKBP Deddy Foury Millewa meminta agar setiap anggotanya tidak mencontoh perilaku kedua oknum anggota tersebut.
AKBP Deddy Foury Millewa menegaskan, tidak segan-segan bertindak tegas jika ada jajarannya yang berperilaku indisipliner.
"Polri tidak butuh kita, sebaliknya kita yang butuh polri," ucap dia.
"Karena banyak anggota polri yang bermasalah dan akhirnya keluar dari organisasi," tandasnya.
Kejadian Serupa
Dua anggota Polres Bangkalan berpangkat Brigadir menerima sanksi berat berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), Senin (17/2/2020).
Anggota Polres Bangkalan yang diberhentikan secara tidak hormat itu masing-masing bernama Fery Setiawan dan Supriyanto
Pemecatan tersebut digelar dalam Upacara Bendera Pemberian Reward dan Punishment di lapangan Mapolres Bangkalan.
• BREAKING NEWS - Puluhan Aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Unjuk Rasa di Kantor DPRD Sumenep
• Lagi Cari Kerang di Pinggir Laut, Pasangan Suami Istri ini Tak Sengaja Temukan Mayat Pria Mengambang
• Polisi Ungkap Penyebab Pasti Kematian Gadis Surabaya yang Ditemukan Tewas dengan Kepala Tergantung
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, keduanya sudah terhitung tidal aktif lagi dan PTDH di lingkungan Polres Bangkalan sejak dibacakan Skep Kapolda Jatim.
"Kami upacarakan meski secara simbolis karena yang bersangkutan tidak hadir," ungkap AKBP Rama Samtama Putra.