TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Rungkut menangkap pelaku pencurian kotak amal di dua masjid wilayah Surabaya Timur.
Dalam kasus pencurian kotak amal masjid itu, polisi menangkap tersangka bernama Orysta Setyoko (28) warga Bojonegoro.
Tersangka ditangkap saat hendak beraksi di wilayah Rungkut Surabaya, Jumat (2/10/2020) dini hari.
• Kotak Amal Masjid di Pakis Malang Dibobol Pencuri, Pelaku Awalnya Pura-Pura Salat sebelum Beraksi
• Maling Kotak Amal Masjid Dijambak Warga, Ketahuan Hendak Mencuri di Masjid Desa Konang Pamekasan
• Residivis Penggelapan Mobil Sewaan Antar Kota Ditangkap, Selama ini Menganggur Tapi Terlilit Utang
"Kami tangkap setelah berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku melalui rekaman CCTV di dua masjid sebelumnya," kata Kapolsek Rungkut, AKP Hendry Ibnu, Selasa (6/10/2020).
Saat ditangkap, Orysta awalnya mengelak tuduhan yang diberikan padanya.
Polisi akhirnya memibta Orysta menunjukkan tempat kosnya hingga ditemukan jaket loreng yang dikenakannya saat beraksi beberapa waktu lalu.
"Pas ketangkap kedapatan bawa tas dan linggis kecil," ungkap dia.
"Namun, ngakunya dia kuli bangunan, kami akhirnya meminta menunjukkan tempat tinggalnya dan kami geledah sampai temukan jaket yang digunakan saat beraksi sebelumnya," tambahnya.
Sementara itu, Orysta mengaku jika ia nekat mencuri uang kotak amal karena terlilit kebutuhan utang.
• Kebakaran dan Angin Kencang Dominasi Kejadian Bencana Alam di Kota Batu pada September 2020
• Undang Kecurigaan Polisi, Truk Box Berlabel PT Pos Indonesia ini Malah Angkut Kayu Sonokeling Curian
Ia pun mulanya berpura-pura salat dan mengincar masjid yang sepi.
"Awalnya pura-pura salat. Kalau sudah aman dan sepi saya mulai mencongkel pakai linggis dan obeng," kata dia.
"Uangnya buat bayar hutang," akunya.
Dari dua kotak amal itu, Orysta mengaku menggasak uang sebesar Rp 1,7 juta.
Pura-Pura Salat
Aksi pencurian kotak amal terjadi di Masjid Darul Muttaqin, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Sabtu (3/10/2020).