Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Mahasiswa yang berasal dari PMII dan Forum Mahasiswa Sampang (Formasa) membakar kemenyan saat aksi demo menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh DPR RI, Jumat (9/10/2020).
Kemenyan mulai dibakar dari depan pasar Srimangunan Sampang hingga depan Gedung DPRD Sampang.
Sehingga, kesakralan semakin tergambar ketika demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja berjalan disertai asap dan bau kemenyan yang menyebar.
Bahkan, dua demontran yang membawa menyan itu sesekali menyodorkannya ke arah petugas Polisi sembari berkomat kamit seolah memanjatkan doa.
• Bupati Pamekasan Raih Penghargaan di Ajang Indonesia Award 2020 dalam Bidang Pelayanan Masyarakat
• Profil dan Biodata Adit Pradana Jayusman, Pria Calon Suami Ayu Ting Ting, Pendidikannya Tak Terduga
• Ajun Perwira Nyerah soal Urusan Ranjang Lebih Banyak, Jennifer Jill Bongkar Rahasia: Mulus Banget!
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Hatman mengatakan, pembakaran kemenyan itu memiliki filosofi tersendiri bahwa harapannya DPRD Sampang memperhatikan nasib rakyat khusunya buruh.
Menurutnya, kali ini DPR dan pemerintah lebih berpihak terhadap kepentingan korporasi tanpa peduli terhadap kerusakan lingkungan dan kehidupan rakyat.
Sehingga tidak sesuai dengan cita-cita kemerdekaan Indonesia.
"Sebenarnya pembakaran menyan gambarannya mengirim Alfatehah kepada DPRD Sampang agar mendukung keputusan monalak UU Omnibus Law," ujarnya kepada TribunMadura.com.
Pihaknya berharap, agar DPRD Sampang mendengar aspirasi masyarakat Sampang dan juga berupaya menolak UU Omnibus Law.
"Mudah-mudahan DPRD lebih memperhatikan nasib rakyat khusunya buruh," harapnya.