Mantan PSK yang Diperistri Kepergok Bawa Pria Lain ke Dalam Kamar, Celurit Suami Melayang ke Pebinor

Penulis: Tony Hermawan
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi.

TRIBUNMADURA.COM - Seorang istri yang juga merupakan mantan Pekerja Seks Komersial ( PSK ) kepergok membawa pria lain ke dalam kamar, si suami langsung membacok pebinor.

Seorang suami mendapati istrinya yang seorang mantan PSK sedang berduaan dengan laki-laki lain di dalam kamar.

Suami pun langsung gelap mata dan membacok laki-laki itu dengan celurit.

"Dia dulunya wanita PSK terus diangkat jadi istri sah," ujar Kapolsek Kunir Iptu Hariyono saat dihubungi, Minggu (18/10/2020).

Pasutri ini diketahui juga telah menikah resmi. Tepatnya sekitar dua tahun lalu.

Sebelumnya, Hariyono juga mengatakan, hubungan istri AS dengan S adalah mantan pacar. Dan kini terbongkar, keduanya memiliki hubungan spesial sejak istri AS berada di tempat lokalisasi.

"Jadi kenal dari dulu yang dulunya juga langganan istri AS," ungkapnya.

Rupanya setelah menikah, hubungan gelap istri AS dan S tetap berlanjut.

AS tak pernah curiga keduanya memiliki hubungan spesial, meski S sering bertandang ke rumahnya.

"Sama suami AS juga kenal baik kok. Tapi si perempuan sudah jadi kelakuan jadi sulit dirubah," ungkapnya.

Hingga akhirnya seperti kata pepatah, sepandai-pandainya menyembunyikan bangkai, pasti akan tercium juga. Hubungan gelap itu akhirnya terbongkar sudah.

AS yang saat itu baru datang dari sawah mencari rumput, sesampai rumah suara laki-laki dari dalam kamarnya.

Karena curiga AS langsung mendobrak pintu kamar itu dan ternyata mendapati istrinya sedang berduaan dengan S tanpa busana.

AS pun langsung kalap tanpa pikir panjang langsung mengayunkan celurit ke kepala S.

Alhasil kepala dan tangan S mengalami luka cukup serius akibat sabetan senjata tajam itu.

Usai membacok korbannya AS sempat melarikan diri. Namun tak berselang lama, polisi sudah menangkapnya.

Guna mempertanggung jawabkan penganiayaan itu, AS saat ini mendekam di Polres Lumajang dan disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan penjara paling lama 5 tahun.

Kronologi Penganiayaan

Sebelumnya, AS memergoki istrinya telanjang di kamar dengan pria lain.

Di saat sudah capek kerja, di rumah ia melihat istrinya selingkuh dengan pria lain sekaligus tetangganya sendiri berinisial S (42).

Bahkan, AS memergoki istrinya telanjang alias tanpa busana di dalam kamar bersama S.

"Saya pulang cari rumput kok dengar ada suara orang laki dari kamar, saya dobrak lihat istri saya dalam keadaan telanjang sama orang lain," kata AS, Selasa (13/10/2020).

Melihat suasana perselingkuhan tersebut, AS tak kuasa menahan amarahnya.

Secara spontan, celurit yang masih di tangannya langsung disabetkan kepada pria selingkuhan istrinya.

S pun terkapar. Celurit itu mengenai kepala dan tangannya untuk menangkis senjata tajam tersebut.

Setelah menyabetkan celurit, AS langsung melarikan diri dan meninggalkan istrinya dengan pria S di dalam kamar.

Berikut fakta-fakta tragedi berdarah yang terjadi di Lumajang.

1. Pelaku mengaku gelap mata

AS mengaku gelap mata melihat istrinya tanpa busana di dalam kamarnya dengan pria lain.

AS yang baru saja pulang dari mencari rumput memergoki istrinya selingkuh dengan tetangganya.

Tanpa banyak basa-basi, AS yang saat itu masih memegang celurit langsung menyabit kepala S, lelaki yang diduga memiliki hubungan asmara dengan istrinya itu.

"Satu kali saya (sabetkan) celurit kena kepalanya," ucapnya.

Kemudian, setelah menganiaya korbannya, tersangka langsung melarikan diri.

Motif peristiwa berdarah itu diduga karena AS terbakar api cemburu.

AS mengaku terpaksa membacok korban lantaran gelap mata setelah melihat istrinya tak menggunakan busana bersama S di dalam kamar.

Tak lama kemudian, tersangka diamankan polisi di Balai Desa Kedungmoro,Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.

2. Diduga prostitusi masih berjalan di eks lokalisasi

Peristiwa pembacokan itu terjadi di rumah kontrakan As di Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir, Lumajang, tepatnya sekira pukul 09.30 WIB.

Di tempat itu merupakan eks lokalisasi.

Diketahui di desa eks lokakisasi itu, masyarakat melabeli kawasan tersebut merupakan bekas tempat lokalisasi.

Namun rupanya, aktivitas pelacuran masih berjalan.

Saat berkunjung di desa itu, sapaan perempuan-perempuan centil meminta kesediaan untuk mampir sangat akrab di telinga.

Rata-rata perempuan ini mengenakan pakaian minim duduk berjajar saling melempar senyum kepada semua orang yang lewat.

LS salah satu pemilik warung yang tak ingin disebutkan namanya membenarkan, aktivitas prostitusi di kawasan tersebut pernah diobrak.

Namun sudah setahun kembali buka.

"Dua tahun lalu pernah diobrak waktu Bupati Lumajang baru menjabat," kata LS, Selasa (13/10/2020).

3. Kesaksian warga terkait pembacokan

Seorang penghuni kawasan itu, LS mengaku tidak tahu menahu peristiwa pembacokan.

Pun Ia juga mengatakan tak ada saksi mata selain istri AS.

Sebab kata LS, hubungan warga di Desa Kabuaran satu dengan lainnya terbilang cuek.

Pengakuan ini rasanya juga perlu diamini.

Sebab berdasarkan pengamatan di lokasi bangunan antar warga saling berjarak.

Kebanyakan dipisahkan lahan kosong yang belum digarap.

"Saya tadi pas kulakan di pasar, pulang-pulang tiba-tiba jalan sepi. Terus ada polisi sama Pak RT. Saya tanya Pak RT juga gak tahu," ucapnya.

Saat ditanya mengenai dugaan istri AS menjalin cinta terlarang dengan S, ia kembali mengelengkan kepala.

Namun yang jelas, kata LS, rumah AS sehari-sehari juga difungsikan sebagai warung kopi yang juga memajang pelayang perempuan.

"Itu kan ngontrak di rumah anak saya, sekitar 2 tahun lalu. Kalau pasangan ini nikah resmi dan mereka pendatang," ungkapnya.

4. Spontan karena emosi

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur mengatakan, dari kejadian itu korban mengalami luka cukup serius pada bagian kepala dan tangan karena sabetan senjata tajam itu.

"Kepala belakang sama tangan kena.

Itu tangan kena waktu menangkis celurit.

Dan kondisi korban masih hidup sudah di Rumah Sakit Bhayangkara," kata Masykur.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, kini pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan penjara paling lama 5 tahun.

"Jadi ini sifatnya spontan tidak terencana, yang mana situasi saat itu emosi sesaat sehingga penganiayaan ini terjadi dan korban masih hidup," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Mantan PSK Dinikahi Malah Bawa Laki-laki Lain ke Kamar, Suami Gelap Mata Bacok Pebinor Pakai Celurit

Berita Terkini