Berita Sumenep

Tragis Kisah Cinta Terlarang Kakak - Adik Ipar, Bayi Hasil Hubungan Gelap Dibuang: Terancam Penjara

Penulis: Ali Hafidz Syahbana
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AD (24) tersangka pembuangan bayi ini digiring oleh Polisi dalam konferensi Pera di Mapolres Sumenep, Rabu (21/10/2020).

"Yang membuang dan yang menghamili adalah kakak iparnya sendiri," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutionimgtyas pada Minggu (18/10/2020).

Bayi hasil hubungan gelap itu berjenis kelamin laki-laki dengan berat badan 2,8 kilogram, tinggi 47 cm dengan lingkar kepala 34 cm.

Pertama kali bayi tersebut ditemukan oleh Busiya dan Ibrahim warga setempat yang hendak mencari rumput sekitar pukul 08.00 WIB.

Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan polisi A/15/IX/RES.1.24/2020/Jatim/Res Sumenep/Sek Gapura, tanggal 18 September 2020.

AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap polisi di rumahnya tanpa perlawanan.

"Saat ini ada di Polres dan sedang menjalani proses pemeriksaan," katanya.

Berita Terkini