"Yang membuang dan yang menghamili adalah kakak iparnya sendiri," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutionimgtyas pada Minggu (18/10/2020).
Bayi hasil hubungan gelap itu berjenis kelamin laki-laki dengan berat badan 2,8 kilogram, tinggi 47 cm dengan lingkar kepala 34 cm.
Pertama kali bayi tersebut ditemukan oleh Busiya dan Ibrahim warga setempat yang hendak mencari rumput sekitar pukul 08.00 WIB.
Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan polisi A/15/IX/RES.1.24/2020/Jatim/Res Sumenep/Sek Gapura, tanggal 18 September 2020.
AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap polisi di rumahnya tanpa perlawanan.
"Saat ini ada di Polres dan sedang menjalani proses pemeriksaan," katanya.