Berita Jawa Timur

15 Ribu Buruh Siap Kepung Kantor Gubernur Jatim saat Demo Tolak UU Cipta Kerja dan Kenaikan Upah

Penulis: Febrianto Ramadani
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Unjuk Rasa yang digelar oleh Ribuan buruh KSPSI dI Kantor DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Selasa siang (6/10/2020). Tuntutannya yakni menolak Undang Undang Omnibus Law (UU) Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI Senin (5/10/2020).

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Sebanyak 16 serikat pekerja atau buruh se Jawa Timur dijadwalkan kembali melakukan aksi demo menolak UU Cipta Kerja, Selasa (27/10/2020).

Tidak hanya itu, para buruh se Jawa Timur itu juga akan memperjuangkan kenaikan upah minimum pada tahun 2021.

Juru Bicara Aliansi Serikat Pekerja Jatim, Jazuli mengatakan, aksi demo kali ini dipusatkan di Kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan, Kota Surabaya.

Baca juga: Kangen Ibu Kandung di Luar Kota, Siswi SMA Nekat Terjun dari Jembatan Mojokerto, Simak Kronologinya

Baca juga: Kurir Sabu Manfaatkan Siswa SD Kirim Sabu 1,5 Kilogram, Ancam Keponakan dengan Hal ini Jika Menolak

Baca juga: Banyak Lulusan Sarjana di Sumenep Menganggur, Lapangan Pekerjaan Belum Bisa Tampung Pencari Kerja

Menurut Jazuli, massa aksi diperkirakan mencapai 15 ribu orang dari berbagai daerah kawasan industri.

"Massa aksi akan bergerak secara bergelombang dari kawasan-kawasan industri menuju titik kumpul utama di Bundaran Waru atau Cito Mall, Kebun Binatang Surabaya (KBS), dan Kawasan Industri Margomulyo sekitar pukul 12.00 WIB," ujarnya, dalam keterangan pers, Senin (26/10/2020).

Kemudian, lanjut Jazuli, para buruh secara bersama-sama menuju kantor Gubernur Jatim, diperkirakan akan sampai di lokasi tersebut sekitar pukul 14.00 WIB.

Aksi ini merupakan kelanjutan dari aksi demonstrasi 8 Oktober lalu. Dan tindak lanjut pertemuan dengan Menkopolhukam RI di Jakarta 14 Oktober lalu. 

"Dalam pertemuan tersebut tidak ada hasil apapun, dimana Pak Mahfud MD sebagai Menkopolhukam RI tidak dapat menjelaskan substansi dari isi UU Omnibus Law tentang Cipta Kerja," kata dia.

Baca juga: Guru Pencak Silat Tewas saat Melatih Muridnya, Tubuh Sempat Kejang-Kejang sebelum Tiba-Tiba Ambruk

Baca juga: Mobil Honda Mobilio Seruduk Pos Ronda dan Toko di Jalan Raya Ceguk Pamekasan, Sopir Diduga Mengantuk

"Khususnya mengenai upah minimum,  pengurangan pesangon, PKWT, penggunaan tenaga kerja outsourcing, dan lain lain," jelasnya.

"Kami berkomitmen aksi demonstrasi besok akan dilakukan secara tertib dan damai serta menerapkan protokol kesehatan, minimal menggunakan masker dan membawa hand sanitizer," sambungnya.

Adapun tuntutan pada aksi demonstrasi besok antara lain Tolak Undang Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja, Tolak penurunan kualitas komponen kebutuhan hidup layak (KHL), Tetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp. 2,5 juta sesuai dengan nilai rata-rata UMK di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2020.

Naikkan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) tahun 2021 di Jawa Timur sebesar Rp 600 ribu dengan memasukkan komponen kebutuhan protokol kesehatan, dan Tetapkan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten atau kota (UMSK) tahun 2021 di Jawa Timur secara bersamaan dengan penetapan UMK.

Berita Terkini