TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Wali Kota Malang, Sutiaji secara resmi telah mengizinkan sejumlah bioskop di Kota Malang untuk kembali buka mulai Selasa (27/10/2020) besok.
Kebijakan tersebut diambil setelah orang nomor satu di Kota Malang itu melakukan peninjauan langsung ke sejumlah bioskop di Kota Malang, Senin (26/10/2020).
Meski demikian, Sutiaji mengatakan, tetap mengimbau kepada pengelola bioskop agar tetap menerapkan protokol kesehatan agar tidak menjadi sarang penyebaran Covid-19.
Baca juga: Kota Malang Belum Zona Kuning Covid-19, Bioskop Sudah Diperbolehkan Buka Kembali Mulai Besok
Baca juga: Warga Bangkalan Geruduk Kantor UP3 PLN Pamekasan, Kesal Banyak Desa Belum Tersentuh Aliran Listrik
Baca juga: Kesal Temannya Ditilang, Pria ini Posting Status Jelekkan Polisi di Facebook, Kini Diperiksa Aparat
"Iya tetap protokol kesehatan harus jadi perhatian utama. Tadi setelah kami cek, semua sudah terpenuhi," ucapnya.
Sejumlah protokol kesehatan yang dimaksud oleh Sutiaji ialah membatasi jumlah pengunjung sekitar 50 persen dari kapasitas.
Kemudian, dia juga meminta adanya penerapan ganjil genap dan jaga jarak antar pengunjung ketika di dalam studio.
"Jadi ganjil genap ini, setelah pemutaran film usai, mungkin kursi yang dipakai bisa disilang," katanya.
"Kemudian yang dipakai di sebelahnya. Hampir mirip kayak di pasar sistemnya. Cuma ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19," ucapnya.
Selain itu, imbauan lain yang dia sampaikan ialah terkait dengan tidak diperbolehkannya pengunjung membawa makanan dan minuman ke dalam studio bioskop.
Dikarenakan, ketika pengunjung membawa makanan, mengharuskan para pengunjung untuk membuka mulutnya.
Baca juga: Kelakuan Ihsan di Kamar Kos Bikin Temannya Curiga, Terlihat Mencurigakan saat Diintip dari Jendela
Baca juga: Guru Pencak Silat Tewas saat Melatih Muridnya, Tubuh Sempat Kejang-Kejang sebelum Tiba-Tiba Ambruk
Oleh karenanya, dia tidak merekomendasikan, pengelola bioskop untuk menjual makanan maupun minuman.
"Termasuk saat pembayaran. Kami harap semua pakai cashless ya, untuk mengurangi resiko penyebaran juga. Tapi kalau tidak ada, ya harap disediakan kotak atau wadah untuk tempat uangnya," terangnya.
Sementara itu, juru bicara tim Satgas Covid-19 Kota Malang, dr Husnul Muarif mengatakan, ada beberapa catatan yang harus dipenuhi oleh pengelola bioskop.
Catatan itu di antaranya ialah, setiap studio bioskop harus dilengkapi dengan sinar UV dan air purifier (penyaring udara).
Kata dia, sinar UV itu berfungsi sebagai proteksi ketika pengunjung sudah kosong.
Fungsi utamanya ialah meminimalisir berkembangnya bakteri dan virus.
Sedangkan air purifier berfungsi untuk menyaring udara, ketika ada hembusan nafas dari pengunjung, maupun batuk dari pengunjung saat berada di dalam studio.
"Jadi dua poin itu yang harus diperhatikan. Karena itu dipakai untuk melakukan sterilisasi ruangan," tandasnya.