Berita Blitar

Kesal Temannya Ditilang, Pria ini Posting Status Jelekkan Polisi di Facebook, Kini Diperiksa Aparat

Akun Facebook bernama Ayahe Himawari milik warga Kabupaten Blitar mendadak viral.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/SAMSUL HADI
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Ardi Purboyo didampingi Kasubag Humas menunjukkan postingan status ujaran kebencian di Facebook, Senin (26/10/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - Belakangan, akun Facebook bernama Ayahe Himawari milik Ardiansyah (38), warga Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, mendadak viral.

Penyebabnya, akun Facebook  itu memposting status bernada ujaran kebencian di grup Facebook Informasi Hiburan Blitar.

Akun Ayahe Himawari memposting status bernada menjelekan polisi terkait pelaksanaan operasi yustisi pada Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Satlantas Polres Pamekasan Gelar Operasi Zebra Semeru 2020, Prioritaskan Sosialisasi di Hari Pertama

Baca juga: 15 Ribu Buruh Siap Kepung Kantor Gubernur Jatim saat Demo Tolak UU Cipta Kerja dan Kenaikan Upah

Baca juga: Kangen Ibu Kandung di Luar Kota, Siswi SMA Nekat Terjun dari Jembatan Mojokerto, Simak Kronologinya

Bunyi status, yaitu, "Polisi untung pedagang buntung. Polisi ra due duit garek metu golek sing ra gae masker trus ditilang. Pedagang lek ora onok tontonan ra entok duit. Dodolan ning embong ra gae masker di tilang polisi. Asuuuu polisi oleh bati akeh".

Arti dari status itu, yaitu polisi seperti anjing, di mana kalimat tersebut mengungkapkan rasa kekesalan penulis status kepada anggota Polri terkait pelaksanaan Operasi Yustisi.

Satreskrim Polres Blitar Kota akhirnya memanggil Ardiansyah pemilik akun Facebook Ayahe Himawari untuk mengklarifikasi masalah itu.

Ardiansyah mengakui menulis status itu di grup Facebook Informasi Hiburan Blitar.

"Kami sudah memanggil yang bersangkutan Sabtu (24/10/2020). Dia datang ke Polres diantar keluarganya," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Ardi Purboyo, Senin (26/10/2020). 

"Kami sudah mengklarifikasi soal postingan status itu ke yang bersangkutan. Yang bersangkutan mengakui menulis status itu," sambung dia.

Baca juga: Kurir Sabu Manfaatkan Siswa SD Kirim Sabu 1,5 Kilogram, Ancam Keponakan dengan Hal ini Jika Menolak

Baca juga: Banyak Lulusan Sarjana di Sumenep Menganggur, Lapangan Pekerjaan Belum Bisa Tampung Pencari Kerja

Ardi mengatakan, Ardiansyah menulis status karena jengkel dengan sikap polisi setelah mendengar cerita dari temannya.

Teman Ardiansyah bercerita baru terkena Operasi Yustisi dan terkena denda Rp 250.000.

"Setelah mendapat cerita dari temannya, yang bersangkutan menulis status itu tanpa cross check dulu," katanya.

"Yang bersangkutan mengaku jengkel dengan polisi setelah mendengar cerita dari temannya soal Operasi Yustisi," ujarnya.

Dikatakannya, saat diklarifikasi, Ardiansyah mengakui khilaf menulis status itu. Dia menulis status itu karena jengkel.

Ardiansyah diminta untuk menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

Baca juga: Mobil Honda Mobilio Seruduk Pos Ronda dan Toko di Jalan Raya Ceguk Pamekasan, Sopir Diduga Mengantuk

Baca juga: Guru Pencak Silat Tewas saat Melatih Muridnya, Tubuh Sempat Kejang-Kejang sebelum Tiba-Tiba Ambruk

"Kami memberi pembinaan kepada yang bersangkutan. Dia sudah minta maaf dan menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," katanya. (sha)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved