Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Seratus lebih kendaraan bermotor milik pengendara di Kabupaten Sampang, Madura, terjaring Operasi Zebra Semeru 2020, Rabu (28/10/2020).
Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Ayip Rizal melalui Kanit Laka Ipda Eko Puji Waluyo mengatakan, selama tiga hari Operasi Zebra Semeru 2020, sudah ada 137 pengendara ditindak tilang lantaran melanggar aturan berlalu lintas.
Jumlah tersebut, kata Ipda Eko Puji Waluyo, terdiri dari kendaraan roda dua dan roda empat, namun didominasi oleh pengendara roda dua.
Baca juga: Lagi Jaga di Pos Ronda, Pria ini Tiba-Tiba Dihajar Tetangganya, Sampai Tersungkur ke Tanah
Baca juga: Kabar Gembira! Subsidi Gaji Pekerja Gelombang 2 Disalurkan Mulai Pekan Pertama November 2020
Baca juga: Cara Mengurus SKCK, Simak Syarat dan Biaya Pembuatannya, Bisa Daftar Lewat Online
"Untuk pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara roda dua paling banyak pada surat-surat dan kelengkapan teknis," ujarnya kepada TribunMadura.com.
"Sedangkan untuk roda empat pada sabuk pengaman," imbuh dia.
Selama tiga hari ini sasaran utama realisasi Operasi Zebra Semeru 2020 di tempat-tempat black spot.
Seperti, Jalan Raya Taddan Kecamatan Camplong maupun di Jalan Raya Jrengik Kecamatan Jrengik, Sampang.
"Tempat yang juga menjadi sasaran adalah Truble Spot di setiap wilayah masing-masing," terang Ipda Eko Puji Waluyo.
Tidak hanya itu, berhubung hari ini mengingat liburan long weekend, pihaknya menitik beratkan Operasi Zebra Semeru 2020 digelar di jalan raya area wisata.
"Tentunya hal itu dilakukan guna meminimalisir adanya kemacetan dan kecelakaan," tuturnya.
Lebih lanjut, Ipda Eko Puji Waluyo menekankan kepada pengendara agar selalu patuhi peraturan dan rambu rambu lalu lintas agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
"Jangan lupa masa pandemi covid-19 ini para pengendara tetap disiplin patuhi protokol kesehatan dengan 3 M dan jangan berkerumun," pungkasnya.