Berita Mojokerto

Bangun Mini Lab di Kamar, Lulusan SMP Otodidak Racik Narkoba, Pakai Bahan Kimia dan Daun Binahong

Penulis: Mohammad Romadoni
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka peracik narkoba Mukhammad Arif Hidayat alias Ayik (30) di Polres Mojokerto, Jumat (6/11/2020).

TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Mukhammad Arif Hidayat alias Ayik (30) ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto.

Warga Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto itu ditangkap setelah kedapatan meracik narkotika.

Dari hasil penggeladahan di rumah tersangka, polisi menemukan mini lab yang digunakan Arif untuk bereksperimen meracik narkotika.

Wujud dari mini lab itu lengkap berisi bahan dan alat kimia yang berada di dalam kamarnya.

Tersangka mengaku berinisiatif melakukan eksperimen meracik narkoba dari berbagai bahan kimia yang dicampur daun binahong.

Baca juga: Sopir Kurang Konsentrasi, Bus Akas Tabrak Pengendara Motor di Sumenep, Satu Orang Tewas di Lokasi

Dia mempelajari cara meracik narkoba itu dari internet YouTube, yang sudah dimulainya selama tujuh bulan lalu.

"Inisiatif sendiri karena coba-coba (meracik narkoba, Red) namun belum berhasil," ungkapnya kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Jumat (6/11/2020).

Tersangka adalah residivis yang terlibat kasus peredaran narkoba dan pernah ditahan di Polrestabes Surabaya 2017.

Dia tidak lulus SMA ini berambisi meracik narkotika dari bahan-bahan murah yang mudah didapatkan di pasaran.

Celakanya, tersangka menggunakan takaran sesuai Feeling dari panduan pengetahuan dari internet yang dicampur asal-asalan seluruh bahan kimia tersebut.

"Membuatnya sendirian ya sekitar tujuh bulan yang niatnya cuma iseng-isengan," ucap tersangka Arif.

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander menjelaskan, adapun barang bukti disita dari dalam mini lab milik tersangka tersebut di antaranya, dua tabung kaca kimia untuk proses penyulingan, gelas kaca, dan kompor listrik warna merah.

Kemudian, Amonium Sulfat (NH₄)₂SO₄, daun binahong, soda api, gelas berisi getah binahong, satu botol cairan aseton dan satu kantong pupuk urea.

"Dari pengakuan tersangka ini mempelajari membuat narkoba dari internet selama tujuh bulan," terangnya.

Dony menuturkan, pengembangan kasus peredaran narkoba kemudian tersangka berhasil dibekuk di warung kopi kawasan Stadion Gajah Madah Mojosari, Kecamatan Mojosari, pukul 18.30 WIB.

Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,5 gram.

Halaman
12

Berita Terkini