Kepala Satpol PP Gresik, Abu Hasan menegaskan Perbup 22/2020 masih berlaku secara utuh.
"Beberapa kegiatan live music telah diamankan tim gugus tugas, protokol kesehatan tetap harus jadi perhatian," pungkasnya.
Sesuai Perbup 22/2020, paska PSBB lalu Satgas Covid-19 memang mengizinkan pelaku usaha kembali beroperasi harus mematuhi protokol kesehatan.
Kini pembeli sudah diizinkan konsumsi di lokasi.
Namun, sampai saat ini Satgas Covid-19 belum mengizinkan tempat hiburan dalam bentuk apapun mulai di tempat umum maupun di cafe-cafe.