TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Seorang Warga Negara India dideportasi petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Senin (9/11/2020).
WN asal India berinisial SI itu dideportasi karena telah overstay.
Petugas dari tim gabungan telah mendatangi rumah istrinya yang ada di Desa Karangrejo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang serta mengamankan SI sejak, Rabu (4/11/2020).
Keberadaan SI sebelumnya telah dilaporkan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Selanjutnya Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor
Imigrasi Kediri mengirimkan beberapa anggota untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Petugas kemudian melakukan koordinasi dengan Polsek Jogoroto untuk melakukan pengamanan dan penangkapan WNA India tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Erdiansyah menjelaskan, penangkapan SI dilakukan karena telah tinggal lajak atau overstay lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal yang diberikan.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, SI dan semua dokumen dibawa ke Kantor Imigrasi Kediri.
Dari hasil investigasi, diketahui SI menggunakan Bebas Visa Kunjungan dan masuk ke Indonesia sejak 11 Desember 2019.
Sehingga saat ini SI telah tinggal sejak kurang lebih selama 11 bulan.
SI datang ke Indonesia dengan maksud untuk mengunjungi istrinya yang sedang sakit.
Namun, setelah masa izin tinggalnya berakhir, SI tidak segera kembali ke negara asalnya.
"SI dideportasi ke negara asalnya dan selanjutnya yang bersangkutan akan dicekal masuk Indonesia,” ucap Erdiansyah.
Didampingi petugas Kantor Imigrasi, SI dideportasi dengan menempuh rute perjalanan dari Surabaya menuju Jakarta. Kemudian transit di Dubai sebelum tiba di Chennai, India.
“Petugas kami akan mengantar yang bersangkutan hingga Jakarta, untuk selanjutnya SI akan terbang ke India melalui Dubai dengan pesawat Emirates 357,” jelasnya.
SI melanggar pasal 78 ayat 3 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni Orang Asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya.
Ia terbukti masih tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal, sehingga SI dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.(dim)