Berita Sampang

Sidang Perdata Perkara Tanah Kas Desa di Desa Bira Tengah Rampung, Kades Pertahankan Tanah Desa

Penulis: Hanggara Pratama
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, (19/11/2020).

"Jadi tanahnya Hayani di persil 499 berlokasi di Belakangnya Puskesmas seluas 28,600 ini sebagai tukar guling dengan tanah persil 32 berlokasi di depan Wisata Lon Malang belum diserahkan kepada pihak desa, bahkan dari tahun 1965," ucap Achmad Bahri.

"Buktinya, bahwa surat perjanjian tersebut tidak ada di kas desa sehingga, pihak desa tetap mengelola tanah pecaton itu dari 1965 sampai sekarang sedangkan tanah persil 499 atau 36 tetap dikuasai oleh penggugat," imbuh dia.

Achmad Bahri mengatakan, alasan tukar guling pada tahun 1965 tersebut dijadikan sebagai lapangan kerapan sapi namun, nyatanya lapangan tersebut tidak pernah terjadi.

Baca juga: Polsek Omben Sampang Tekan Kriminalitas dan Penyebaran Covid-19 Melalui Kampung Tangguh Semeru

Baca juga: Dispendukcapil Sampang Anggarkan Ratusan Juta Rupiah Beli Perlengkapan Cetak Kartu Identitas Anak

Baca juga: BREAKING NEWS - Pemancing yang Hilang Terseret Gelombang Ditemukan Tewas di Pantai Selatan Lumajang

Baca juga: Wakapolres Pamekasan Ajak Anggotanya Berikan Pelayanan yang Humanis dan Prima kepada Masyarakat

"Hakim melakukan sidang setempat atau kelokasi itu terbukti belum pernah ada jadi, kerapan sapinya tidak ada, malah fakta yang mencengangkan Persil 499 atau Persil 36 itu sebagian sudah dijual sehingga luasan tanah yang sebelumnya 28,600 itu menjadi 17,500," katanya.

"Maka dari itu, sesuai pertimbangan hakim memutuskan yakni menguatkan putusan verstek, kemudian menyatakan dengan benar bahwa hak tanah percaton merupakan milik desa," tambahnya.

Lebih lanjut, pihaknya sebagai kuasa hukum dari Kepala Desa, Martuli, dalam waktu dekat ini akan menyerahkan aset pemerintah tersebut kepada pemerintah daerah Kabupaten Sampang untuk selanjutnya dikelola oleh Bupati.

Sehingga, bila mana terdapat gugatan apapun yang dilakukan oleh penggugat dalam dua pekan ini sepenuhnya tanggung jawab pemerintah daerah atau bukan tanggung jawab Martuli (tergugat).

"Kalau memang ada banding maka pemerintah daerah yang akan turun langsung jadi nanti yang bersangkutan akan berhadapan dengan Pemerintah karena pihak kepala desa menyelamatkan aset desa," pungkasnya.

Sementara, Kepala Desa Bira Tengah Kecamatan Sokobanah, Sampang, Martuli mengungkapkan, atas perjalanan sidang perdata yang dilaluinya merupakan tugas yang wajib diembannya sebagai kepala desa setempat.

"Tanah ini merupakan milik desa bukan milik kepala desa dan saya sebagai kepala desa hanya menjaga tanah pemerintah yang ada di desa, Itu prinsip sebagai kepala desa," singkatnya.

Berita Terkini