Alasan Tak Dapat Banpres, Cek Syarat BLT dan Cek Penerima Bantuan UMKM via eform.bri.co.id/bpum BRI

Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pameran produk kerajinan UMKM di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Kamis (19/11/2020).

TRIBUNMADURA.COM - Pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ditutup akhir November 2020.

Namun banyak yang belum paham terkait persyaratan dan cara lolos BPUM atau bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta.

Alhasil usai mendaftar BPUM, tak jarang masyarakat yang berujung kecewa karena tak lolos dapat bantuan UMKM dari Kemenkop UKM.

Harus diketahui, beberapa pelaku UMKM yang dijamin gagal jika mendaftar bantuan ini dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.

Ada 6 golongan yang tidak berhak mendapatkan BPUM ini, mereka adalah ASN, anggota TNI, POLRI, pegawai BUMN/BUMD, dan pelaku UMKM yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR).

Sebagai informasi, bantuan ini hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).

Sedangkan pelaku UMKM yang lokasi usahanya berbeda dengan alamat domisili di KTP masih berhak dapat bantuan ini dengan cara mendaftar dan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Di samping itu, seluruh penerima BLT UMKM yang dananya akan disalurkan lewat BRI dapat mengeceknya melalui link tersebut.

BRI juga akan mengirimkan pemberitahuan melalui SMS ke nomor pelaku UMKM yang berhak mendapatkan BLT.
Meski demikian, tidak semua pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendapatkan BLT tersebut.

Ilustrasi - Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan ke UMKM sebesar Rp 2,4 juta telah diperpanjang hingga Desember 2020. (Kompas.com/Totok Wijayanto)

Alasan Tidak Mendapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Kepala Bidang Lembaga Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM, Nurul Rahman, mengatakan bantuan tersebut memang hanya diperuntukkan bagi para UMKM yang belum pernah mengajukan pinjaman apapun di bank, sebagaimana diwartakan Kompas.com, Kamis (17/9/2020).

"Bantuan Presiden untuk mikro yang Rp 2,4 juta itu mungkin masih banyak yang belum tahu kenapa susah untuk mendapatkannya."

"Sebenarnya tidak susah. Bantuan-bantuan usaha mikro memang diperuntukkan bagi mereka yang memang belum ada akses ke bank," ujarnya.

Ia memastikan pelaku UMKM yang telah mengajukan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) ke bank tidak mendapatkan Banpres Produktif.

"Jadi ini benar-benar bagi UKM yang memang selama ini tidak bisa melakukan aksesibilitasnya ke perbankan. Itu kami lakukan bantuannya melalui BPUM (Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro)," kata dia.

Halaman
1234

Berita Terkini