Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan memutuskan untuk menunda sidang pertama sengketa Yayasan Usman Alfarisi dengan Yayasan Usman Al-Farsy, Rabu (2/12/2020).
Sidang pertama sengketa Yayasan Usman Alfarisi dengan Yayasan Usman Al-Farsy itu ditunda lantaran tergugat satu, dua, dan tiga tidak menghadiri persidangan.
Ketiga tergugat itu di antaranya dari Yayasan Usman Al-Farsy, yaitu Imam Gazali dan Hartono.
Baca juga: Tawuran Antar Geng Remaja di Surabaya Memakan Korban Jiwa, Berawal Saling Tantang di Media Sosial
Baca juga: Kain Batik Pamekasan Milik Desainer Embran Nawawi Disulap Jadi Pohon Natal, Ada Makna di Baliknya
Baca juga: Puluhan Pelaku Usaha Rokok di Pamekasan Dapat Pelatihan Produksi dan Mutu Produk Tembakau
"Berhubung tergugat satu, kedua dan ketiga tidak hadir, maka kami putuskan ditunda," ucap Hakim, Iwan dihadapan penggugat dan notaris.
Kata dia, sidang pengganti akan segera digelar 6 Januari 2021 mendatang.
Hal itu dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, yakni persidangan ditunda selama satu bulan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Yayasan Usman Alfarisi, Arif Sulaiman mengaku kecewa kepada tiga terdakwa yang enggan menghadiri panggilan Pengadilan Negeri Pamekasan.
"Kami sangat menyesalkan, di agenda sidang pertama ini karena tergugat satu dan tiga tidak menghadiri persidangan," kata Arif Sulaiman saat dikonfirmasi TribunMadura.com, Kamis (3/12/2020).
Menurutnya, meski tergugat kedua, Imam Gazali sempat nampak ada di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, yang bersangkutan justru tidak mengikuti persidangan lataran pulang terlebih dahulu.
"Mestinya, tergugat satu, dua dan tiga ini harus menghargai proses peradilan, karena apa? Suasana yang sebelumnya para tergugat melakukan tindakan di luar hukum," terangnya.
Baca juga: Evakuasi Pria ODGJ di Mojokerto Berlangsung Dramatis, Polisi Kena Sabetan hingga Tembakan Peringatan
Baca juga: Pakai Ijazah Palsu untuk Daftar Pilkades, Kepala Desa di Pamekasan ini Dijebloskan ke Penjara
Ia berharap ketiga tergugat pada sidang pengganti nantinya, bisa menghadiri persidangan agar pihaknya tidak merugi.
Selain itu, kata dia, pihak tergugat yang selalu mengaku benar harus menunjukkan keberaniannya.
"Ayo kita uji di JPU Pengadilan Negeri Pamekasan seperti apa, mana yang benar. Apakah dari pihak kami, apakah dari mereka agar di Pamekasan ini kondusif dan tidak melakukan tindakan di luar hukum," harapnya.
Sebelumnya, yayasan Usman Alfarisi dan Usman Al-Farsy berebutan Lembaga Pendidikan SD Plus Nurul Hikmah di bawah naungan Pesantren Nurul Hikmah.
Yayasan Usman Alfarisi telah mengantongi izin operasional SD Plus Nurul Hikmah dan mendapat lampu hijau dari Dinas Pendidikan untuk mengelola sekolah tersebut.
Sementara Yayasan Usman Al-Farsy berdasarkan versinya mengaku bisa mengelola SD Plus Nurul Hikmah lantaran data Dapodik tertera nama yayasannya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Pamekasan Akhmad Zaini mengatakan, sesuai data sementara Dapodik, SD Plus Nurul Hikmah di bawah naungan Yayasan Al-Farsy.
Akan tetapi, lanjut dia, Yayasan Usman Al-Farsy bukan yayasan yang sah, bisa jadi akan berubah.
"SD Plus Nurul Hikmah di bawah naungan Yayasan Usman Al-Farsy sesuai data Dapodik. Tetapi bukan yayasan yang sah. Sebab, jika ini sah, maka yang satunya (Yayasan Usman Alfarisi) juga sah, kan gitu," tutupnya.