Berita Pamekasan
Puluhan Pelaku Usaha Rokok di Pamekasan Dapat Pelatihan Produksi dan Mutu Produk Tembakau
Sebanyak 60 pelaku usaha perusahaan rokok di Pamekasan mengikuti pelatihan Penerapan Good Manufacturing Practices (GMP).
Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN – Sebanyak 60 pelaku usaha perusahaan rokok di Pamekasan mengikuti pelatihan Penerapan Good Manufacturing Practices (GMP) selama 1 - 3 Desember 2020.
Pelatihan bagi pelaku usaha perusahaan rokok ini digelar Disperindag Pamekasan di salah satu hotel di Jalan Panglegur, Pamekasan.
Dalam pelatihan tersebut, para pelaku usaha perusahaan rokok mendapatakan penjelasan di antaranya mengenai kebijakan fiskal dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Madura.
Kemudian dari UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang Lembaga Tembakau (PSMB LT) Jember.
Baca juga: Cerita Petani Korban Terdampak Letusan Gunung Semeru, Andalkan Sisa Tabungan untuk Kebutuhan Hidup
Baca juga: Dikira Dibawa Pergi, Motor Puluhan Juta Raib Dicuri Maling, Korban Sadar saat Lihat Pintu Garasi
Selanjutnya, dari BPOM Surabaya dan pengenalan GMP bagi mutu produk tembakau oleh Sucofindo, serta sosialisasi dan bimbingan teknis pengisian sistem informasi industri nasional (SINAS) oleh Disperindag Pamekasan.
Kepala Disperindag Pamekasan, Achmad Sjaifuddin mengatakan, tujuan pelatihan ini di antaranya untuk pengembangan industri hasil tembakau dengan kadar dan nikotin rendah melalui fasilitas pengujian bagi industri kecil dan menengah.
Selain itu, pelatihan ini dimaksudkan agar para pelaku usaha bisa meningkatkan kapasitas dan kompetensi sehingga bisa mengetahui prosedur membuat rokok yang resmi dengan aturan main.
“Jadi ke depan, kalau pihak pengelola perusahaan sudah mengerti aturan main dan tata kelola pabrik rokok, pemerinah membuat skema untuk membangun kawasan industri hasil tembakau,” papar Achmad Syaifuddin kepada Surya ( grup TribunMadura.com ), Kamis (3/12/2020).
Siti Andriati, dari UPT PSMB LT Jember menguraikan, macam-macam industri hasil tembakau (IHT) di antaranya, cigaret putih, cigaret kretek tangan (SKT), cigaret kretek mesin (SKM), tembakau pipa (iris), rokok klobot, cerutu besar, sedang dan cerutu kecil.
Dikatakan dia, sesuiai Undang Undang No. 36 Th 2009 tentang kesehatan (Lembaran Negara RI tahun 2009 nomor 144) bagian ke 17, pengamanan zat adiktif pasal 113 bertujuan penggunaan zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan.
Zat adiktif ini meliputi tembakau yang mengandung tembakau padat, cair, dan gas.
Pengamanan bahan yang mengandung zat Adiktif berupa produk tembakau mengatur antara lain kandungan tar dan nikotin yang bertujuan melindungi akibat negatif tar dan nikotin bagi generasi muda dan kesehatan masyarakat.
“Pengujian ini menyangkut kadar tar dan nikotin rokok, kadar Chlor, kadar air, kadar abu, mutu tembakau, mutu benih tembakau,” ujar Siti Andriati.
Arie Khodijah, dari BPOM Surabaya menambahkan, produk tembakau perlu diawasi, sebab dalam rokok itu terdapat nikotin yang mengandung zat adiktif yang dapat menimbulkan ketergantungan serta kandungan tar yang bisa menyebabkan kanker.
Ia menutukan, bagi pelaku usaha produk tembakau untuk hasil produknya harus mencantumkan nama produsen berikut alamatnya. Juga kandungan nikotin dan tar
Pelaku usaha juga diminta untuk mencamtumkan peringatan bahaya merokok.
“Untuk pemasangan iklan rokok pun ada aturannya. Tidak boleh bersifat promotif dan menyebutkan kata rokok,“ ujar Arie Khodijah.