TRIBUNMADURA.COM - Berikut beberapa penyebab BLT UMKM Rp2,4 juta tidak cair ke rekening penerima. Ayo segera cek nama Anda di link ini.
Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah untuk menanggulangi masalah ekonomi akibat Pandemi Covid-19.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM) kembali menyalurkan BLT UMKM Rp2,4 juta tahap 2.
Penyaluran di tahap 2 ini, Kemenkop UKM akan menyalurkan dana BLT UMKM Rp2,4 juta tahap 2 kepada 9 juta pelaku UMKM dengan jumlah bantuan senilai Rp2,4 juta. Kemenkop UKM akan menyalurkan dananya hingga bulan Desember 2020.
Pelaku UMKM yang berhak menerima BLT UMKM Rp2,4 juta tahap 2 yang sudah melakukan pendaftaran di bulan November 2020 melalui lembaga penyalur.
Dikutip dari Kompas.com, hingga saat ini, penerima BLT UMKM atau BPUM telah melonjak melampaui target 12 juta pelaku UMKM.
Karena tingginya peminat BPUM, maka Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, berupaya mengusulkan kepada Komite PEN agar BLT UMKM untuk melakukan perpanjangan masa bantuan hingga tahun depan.
BPUM nantinya akan disalurkan melalui nomor rekening yang bersangkutan secara bertahap.
Apabila pelaku usaha mikro belum memiliki nomor rekening maka dapat dibuatkan rekening saat pencairan oleh bank penyalur, yakni BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.
Para calon penerima bantuan dapat mengecek apakah pihaknya mendapatkan bantuan atau tidak melalui salah satu bank penyalur, yaitu BRI.
BRI selaku bank penyalur BPUM akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.
Para calon penerima dapat dengan mudah mengecek dana BPUM melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Para calon penerima mengakses laman bri.co.id, dengan memasukkan nomor KTP beserta kode verifikasinya.
Berikut ini alur penyerahan data persyaratan BLT UMKM Rp2,4 juta tahap 2 melalui lembaga penyalur, antara lain.
- Para pendaftar Banpres UMKM Rp2,4 juta menyerahkan semua persyaratan kepada pihak Dinas Koperasi (Dinkop) di masing-masing daerah
- Dinas Koperasi akan langsung menyerahkan data tersebut ke Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM)
- Tim verifikator Kemenkop UKM akan menentukan kelayakan UMKM untuk mendapat bantuan ini.
- Verifikasi tersebut dilakukan Kemenkop UKM untuk melihat data yang berhak menerima dana BLT UMKM Rp2,4 juta tahap 2.
- Apabila data pelaku UMKM tidak sesuai dengan kriteria penerima sesuai dengan yang telah ditentukan oleh pihak Kemenkop UKM, maka dananya tidak akan cair.
Berikut ini kriteria sebagai penerima BLT UMKM Rp2,4 juta tahap 2 sesuai UU No. 20 Tahun 2008, kriteria Usaha Mikro sebagai berikut:
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
- Selain persyaratan diatas tidak diperbolehkan mendapat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.