Apabila pelaku UMKM telah mendaftarkan diri melalui lembaga penyalur, segera cek nama penerima di link berikut ini, dan simak caranya.
Baca juga: Scorpio Jadi Pusat Perhatian hingga Kecantikan Libra, Simak Ramalan Zodiak Senin 14 Desember 2020
Baca juga: Taurus Frustrasi, Scorpio Jujur, Virgo Emosional, Intip Ramalan Zodiak Cinta Senin 14 Desember 2020
Baca juga: Nasib Pilkades Serentak 2020 di Sidoarjo Ditentukan Hari Ini
Baca juga: Madura United Akui Sulit Pertahankan Pemain, Akibat Kompetisi Tak Kunjung Ada Kepastian
Berikut cara mengeceknya melalui bri.co.id:
1. Pertama buka laman website BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum
2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP
3. Setelah itu masukkan kode verifikasi
4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry
Apabila Anda terdaftar maka akan tertuliskan bahwa Nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.
Namun jika tidak terdaftar maka Anda bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.
Nantinya saat proses pencairan para calon penerima harus menyiapkan dokumen sebgai berikut:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Banpres Produktif Usaha Mikro bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah.
Saat proses pencairan bantuan, penerima juga tidak dikenakan biaya apa pun.