Berita Sidoarjo
Nasib Pilkades Serentak 2020 di Sidoarjo Ditentukan Hari Ini
Pemkab dan DPRD Sidoarjo sudah sejak lama sepakat menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 20 Desember 2020.
Penulis: M Taufik | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, SIDORAJO - Pemkab Sidoarjo dan DPRD Sidoarjo sudah sejak lama sepakat menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 20 Desember 2020.
Ketika ada peringatan dari beberapa pihak lantaran belum ada aturan baru dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelaksanaan Pilkades di masa pandemi, Pemkab dan Dewan tetap keukeh dengan keputusan itu.
Ujungnya, beberapa hari terakhir mereka kelabakan begitu ada aturan baru turun dari Mendagri 10 Desember kemarin.
Baca juga: Diguyur Hujan Deras Selama Dua Hari, 3 Titik Tanggul di Lamongan Jebol
Baca juga: Madura United Akui Sulit Pertahankan Pemain, Akibat Kompetisi Tak Kunjung Ada Kepastian
Baca juga: Gus Amik, Ketua Tim Pemenangan Paslon Wali Kota Surabaya Meninggal Dunia
Baca juga: Kasus Covid-19 di Tuban Melonjak, Satgas: Klaster Pilkada Baru Bisa Diketahui Dua Pekan ke Depan
Dalam surat itu ada sejumlah ketentuan yang harus dilaksanakan ketika Pilkades digelar di masa pandemi.
Di antaranya, pelaksanaan pilkades harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat, kemudian ada pembatasan jumlah pemilih di setiap TPS (tempat pemungutan suara) paling banyak 500 orang, dan harus memperhatian kesiapan keseluruhan.
Kemendagri juga akan mengirim tim pemantau untuk memastikan kesiapan pemerintah daerah.
Dan jika beberapa ketentuan itu dinyatakan tidak bisa dipenuhi, maka disarankan untuk menunda Pilkades serentak atau dilaksanakan tahun 2021.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mengaku masih melakukan pembahasan intensif dan melakukan sejumlah persiapan pascamenerima surat itu.
Baca juga: Banjir Bandang di Kabupaten Magetan, Fasilitas Umum & Sejumlah Rumah Warga Hancur Diterjang Air Bah
Baca juga: Pemuda di Desa Pagu Kabupaten Kediri Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumah, Diduga Alami Depresi
Baca juga: Hasil Pilkada Sumenep, Achmad Fauzi-Dewi Khalifah Menang Telak di Pulau Masalembu dengan 5.854 Suara
Baca juga: Hasil Rekapitulasi Pilkada Sumenep 2020, Paslon Achmad Fauzi-Dewi Khalifah Unggul di 11 Kecamatan
“Insya Allah tetap dilaksanakan tanggal 20 Desember. Kami sedang membahasnya intensif dan mematangkan persiapan,” kata Kepala Dinas PMD Fredik Suharto.
Yang paling sulit memang melakukan pembatasan maksimal 500 orang pemilih di satu TPS. Karena, selama ini dalam pelaksanaan Pilkades selalu menggunakan satu TPS saja. Semua pemilih dipusatkan di satu titik.
Jika harus dengan banyak TPS, beberapa kalangan mengaku kurang setuju. Utamanya kalangan calon atau pihak yang berkontestasi.
Di sisi lain, jika harus menambah jumlah TPS, pemerintah juga tentu harus mempersiapkan berbagai hal. Tambah TPS berarti juga harus menambah fasilitas dan tenaga atau SDM-nya.
Untuk memenuhi penambahan itu, sudah barang tentu harus ada alokasi anggaran. Padahal sekarang ini PAK (perubahan anggaran keuangan) Sidoarjo 2020 sudah selesai.
Pilkades serentak di Sidoarjo bakal digelar di 175 desa yang tersebar di 18 kecamatan.
Jika ada pembatasan maksimal 500 orang per TPS, diperkirakan butuh lebih dari 1.300 TPS.