Aksi Partisipan Habib Rizieq
BREAKING NEWS - Ribuan Partisipan Habib Rizieq Shihab di Sampang Madura Kepung Mapolres
Ribuan partisipan Habib Rizieq Shihab yang mengatasnamakan Forum Umat Islam Bersatu mengepung Mapolres Sampang,
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Ribuan partisipan Habib Rizieq Shihab yang mengatasnamakan Forum Umat Islam Bersatu mengepung Mapolres Sampang, Rabu (16/12/2020).
Pantauan TribunMadura.com, aksi turun jalan ribuan massa tersebut digelar mulai dari depan gedung DPRD Sampang hingga ke depan Mapolres Sampang.
Saat berjalannya aksi, para demonstran yang mayoritas berpakaian putih-putih itu bersholawat sembari membeberkan poster tentang tuntutan agar membebaskan Habib Rizieq Shihab yang saat ini ditahan di Polda Metro Jaya.
Korlap aksi, Abdurrahman mengatakan, kedatangan massa ke Mapolres Sampang sebagai tuntutan untuk kebebasan Habib Rizieq Shihab tanpa syarat.
Selain itu, pihaknya juga meminta kejelasan proses hukum enam orang Syahidin dari Laskar FPI yang meninggal di KM 50, Tol Cikampek, Karawang, Jawa Barat, (7/12) beberapa waktu lalu.
“Umat muslim satu dengan yang lain adalah saudara, maka dari itu kami terpanggil karena saudara kami, dan kami tidak ingin kejadian seperti terulang kembali,” ujarnya.
Pihaknya juga mengapresiasi Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Sampang, karena sejak aksi di 14 kecamatan, pihaknya sudah menyampaikan ke Polda jatim.
“Kami akan menunggu hasil dari proses hukum, dan mudah-mudahan apa yang dilakukan oleh APH sesuai dengan harapan kami, karena kebenaran pasti akan terungkap,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz menanggapi, pihaknya telah menampung dan menyampaikan semua tuntutan mulai dari kegiatan di 14 kecamatan kemarin.
“Tentunya pada tuntutan di kegiatan hari ini juga akan kami sampaikan semua dan kami sangat berterimakasih atas kunjungan yang dilakukan” katanya.
Diumumkan jadi tersangka
Kamis lalu, Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Selain Rizieq, Polda Metro Jaya juga menetapkan lima tersangka lainnya yang berkaitan dengan acara pernikahan putri Rizieq dan acara Maulid Nabi pada 14 November itu.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat itu.