TRIBUNMADURA.COM - Mengubah identitas kepemilikan kendaraan menjadi hal penting setelah membeli kendaraan bekas.
Masyarakat sangat disarankan agar mengurus proses balik nama kendaraan bekas.
Bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama kendaraan, berikut syarat dan alurnya.
Balik nama STNK
Syarat :
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- Kwitansi pembelian motor bermaterai.
- Faktur asli dan fotokopi.
Baca juga: Tiket Kereta Api untuk Natal dan Tahun Baru Bisa Dipesan, Daop 8 Surabaya Siapkan Lokomotif Tambahan
Baca juga: Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Rumah, Berikut Syarat Dokumen dan Tahapan Prosesnya
Baca juga: Inilah Cara Mengurus STNK Hilang Beserta Rincian Biaya Penerbitan, Simak Dokumen yang Disiapkan
Alur balik nama STNK
1. Datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
2. Melakukan cek fisik kendaraan bermotor yang akan dibaliknamakan.
3. Langkah berikutnya yakni menuju ke loket bagian pengesahan fisik atau fiskal dengan menyerahkan hasil cek fisik serta dokumen pendukung lainnya.
4. Melakukan pembayaran validasi cek fisik.
5. Setelah lembaran hasil cek fisik motor dikembalikan, simpan dan fotokopi lembaran tersebut, karena fotokopi lembaran cek fisik akan diperlukan saat mengurus balik nama BPKB.
6. Datang ke loket pendaftaran balik nama, petugas akan memberikan formulir untuk diisi.
7. Selanjutnya, pemohon akan dipanggil oleh petugas sesuai dengan nomor antrean.
8. Membayar biaya pendaftaran balik nama dan petugas akan memberikan tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi senilai Rp 75.000-Rp 250.000.
9. Biasanya setelah 2-5 hari pemohon akan diminta kembali ke Samsat.
10. Anda datang kembali ke kantor Samsat sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh balik nama.
11. Melakukan pembayaran pajak di loket setelah menerima notice pajak dari petugas.
Setelah membayar, silakan menunggu proses balik nama dilakukan oleh petugas hingga selesai.
Setelah proses balik nama STNK selesai, langkah yang harus dilakukan adalah balik nama BPKB.
Baca juga: Bolehkah Pakai Makeup saat Wajah Berjerawat? Simak Penjelasannya Berikut
Baca juga: Simak Waktu yang Tepat Mengganti Pembalut saat Menstruasi Haid, Jangan Tunggu sampai Kulit Ruam
Balik nama BPKB
Syarat :
- Fotokopi STNK (dengan nama baru).
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi BPKB asli.
- Fotokopi bukti pembelian atau kwitansi pembelian motor.
- Fotokopi hasil pengesahan cek fisik.
Alur balik nama BPKB:
- Pemilik kendaraan bisa datang ke Polda dengan membawa dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan.
- Mengisi formulir balik nama BPKB
- Membayar biaya balik nama ke loket bank BRI dan akan mendapatkan stiker khusus untuk ditempelkan pada formulir pendaftaran BBN BPKB.
- Setelah itu, petugas akan memberikan formulir pendaftaran BBN BPKB untuk diisi sesuai dengan data motor.
Tempelkan stiker khusus yang sudah diterima ke formulir pendaftaran BBN BPKB yang telah diisi.
- Serahkan formulir dan semua berkas ke petugas. Anda akan mendapatkan tanda terima yang juga dicantumkan kapan BPKB Anda selesai diproses.
- Jika tanggal yang ditentukan telah tiba, kembali lagi ke Polda untuk mengambil BPKB yang telah jadi dengan membawa tanda terima dan fotokopi KTP.
- Ambil nomor antrean untuk pengambilan BPKB, tunggu sebentar.
Setelah dipanggil serahkan tanda terima dan fotokopi KTP. Setelah data dicocokkan oleh petugas, BPKB baru akan diserahkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Urus Balik Nama Kendaraan Sendiri, Ini Syarat dan Alurnya"
Baca juga: Simak Cara Mengurus Ijazah Hilang atau Ijazah Rusak, Ikuti Langkah dan Dokumen yang Disiapkan
Baca juga: Waspada Modus Penipuan Berkedok Nama Wakil Wali Kota Malang, Minta Transfer Dana Pembangunan Masjid