Virus Corona di Kediri
Pelanggar Protokol Kesehatan yang Tak Pakai Masker di Kota Kediri Dihukum Menyapu Jalan
Tim gabungan kembali melakukan operasi disiplin dan penegakan protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid-19 di sejumlah titik lokasi di Kota Kediri.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM - Tim gabungan kembali melakukan operasi disiplin dan penegakan protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid-19 di sejumlah titik lokasi di Kota Kediri, Kamis (17/12/2020).
Kegiatan ini bertujuan mengubah perilaku masyarakat agar mematuhi ketentuan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak, serta rajin mencuci tangan.
Sekretaris Satpol-PP Kota Kediri Nur Khamid menjelaskan, kegiatan operasi yustisi ini menyisir sejumlah wilayah pinggiran Kota Kediri.
Di antaranya, Pasar Rakyat Tempurejo di Kelurahan Ketami mendapatkan 5 orang pelanggar dengan rincian 3 orang maskernya sudah tidak layak pakai dan 2 orang tidak memakai masker.
Baca juga: Machfud-Mujiaman Akan Gugat Hasil Pilkada Surabaya 2020 ke MK, PDIP Surabaya: Sebaiknya Legawa Saja
Baca juga: Zona Merah Covid-19 di Jawa Timur Bertambah, Khofifah Minta Warga Tak Rayakan Pesta Tahun Baru
Baca juga: Diduga Palsukan Dokumen Izin Tinggal, WNA Asal Kanada Ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang
Baca juga: Kalah di Pilkada Surabaya 2020, Machfud Arifin-Mujiaman Ajukan Gugatan ke MK, PSI: Perbuatan Sia-sia
Petugas selanjutnya membagikan masker baru serta memberikan sanksi teguran tertulis kepada 2 orang yang tidak memakai masker.
"Petugas kami menghimbau agar selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) 3 M dengan menjaga jarak, mencuci tangan dan memakai masker," jelas Nur Khamid.
Sementara kegiatan di Jalan Ketami petugas mendapati 3 orang pengendara sepeda motor yang tidak memakai masker.
"Kami memberikan sanksi tertulis serta memberi masker bersama jajaran samping dari petugas Polsek Pesantren," jelasnya.
Sedangkan kegiatan operasi yustisi yang berlangsung di Jl Kawi ditemukan 2 orang pelanggar masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Petugas selanjutnya melakukan pendataan KTP milik pelanggar serta memberikan sanksi sosial menyapu pinggir jalan di sekitar lokasi kegiatan operasi yustisi.
Kepada para pelanggar dihimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid 19 di masyarakat.
"Petugas menghimbau untuk selalu memakai masker saat keluar rumah atau saat berkunjung ke rumah saudara atau teman," ungkapnya.
Petugas juga melakukan sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Kediri Nomer 433.2/100/419.032/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada bulan Desember dan tahun baru.
Surat Edaran Walikota ini berlaku mulai 21 Desember - 2 Januari 2021.