Berita Malang

Tak hanya Kota Malang, Wisatawan yang Datang ke Kota Batu dan Kabupaten Malang Wajib Rapid Test

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Malang, Sutiaji saat ditemui wartawan TribunMadura.com.

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Pemkot Malang mewajibkan wisatawan yang datang ke Kota Malang untuk melakukan rapid test.

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, tidak hanya wisatawan yang datang ke Kota Malang yang wajib menunjukan hasil rapid test.

Sutiaji menyebut, Kota Batu dan Kabupaten Malang juga mewajibkan wisatawan menunjukan hasil rapid test tersebut.

Baca juga: Servis Gratis Barang Bukti Kendaraan Sepeda Motor di Kota Malang, Simak Cara dan Syarat Mendapatnya

Baca juga: Kota Malang Zona Merah Virus Corona, Sutiaji: Kemacetan Bisa Picu Penyebaran Covid-19

"Jadi tiga daerah yaitu Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang sepakat untuk mewajibkan rapid test bagi wisatawan yang akan datang," kata Sutiaji usai melakukan patroli mengecek gereja dan pos pengamanan kepada TribunMadura.com, Selasa (22/12/2020) siang.

"Malang Raya juga sudah sepakat, bahwa jenis rapid tes yang digunakan adalah rapid tes antibodi," ujarnya.

Kebijakan atau aturan itu akan segera diberlakukan dengan penegasan melalui Surat Edaran Wali Kota Malang.

Surat Edaran (SE) baru itu berkaitan dengan aturan bagi wisatawan ataupun para pendatang yang akan berkunjung ke Kota Malang.

Di dalam SE tersebut, nantinya berisi tentang kewajiban wisatawan yang diharuskan menunjukkan hasil rapid test saat datang ke Kota Malang.

Namun untuk di wilayah Kota Malang sendiri, pihaknya memperbolehkan pemeriksaan dari dua jenis rapid test. Yaitu rapid test antibodi dan rapid test antigen

"Perlu kami sampaikan bahwa kami membuat pilihan tentang jenis rapid test tersebut, yaitu rapid test antibodi dan rapid test antigen," ucap dia.

"Sehingga bagi wisatawan yang akan masuk ke Kota Malang, bisa memakai dan menunjukkan hasil pemeriksaan salah satu dari dua jenis rapid test itu," lanjutnya.

"Dan hal itu sudah saya cantumkan di Surat Edaran, yang saat ini masih berada di meja Sekda," jelasnya.

Selain itu dirinya juga mengungkapkan di setiap pos perbatasan kota, juga akan dilakukan pemeriksaan rapid test bagi kendaraan berplat luar Malang Raya.

"Kami lakukan secara sampling. Tidak seperti saat PSBB, di mana kendaraan dari luar Malang Raya seluruhnya diperiksa," tambahhnya.

"Karena nanti akan menumpuk dan menimbulkan kemacetan," bebernya.

Sementara itu Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata menjelaskan cara pemeriksaan rapid test di pos perbatasan kota bagi kendaraan berplat luar Malang Raya.

"Nanti Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang yang menyediakan rapid test antibodinya. Kami akan lakukan secara sampling dan selektif prioritas," katanya.

"Karena kami tidak menginginkan adanya kemacetan yang akan menimbulkan kerumunan," tandasnya.

Berita Terkini