- Memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Lulus ujian teori serta praktek I dan praktek II.
- Telah memiliki SIM sekurang-kurangnya 12 bulan gol A bagi pemohon SIM gol B I, dan sekurang-kurangnya 12 bulan SIM B I bagi pemohon gol B II.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tata Cara Bikin SIM Selama Pandemi Covid-19"dan Kontan.co.id dengan judul Simak, ini syarat, prosedur, dan biaya pembuatan SIM baru