Wabah Virus Corona

Syarat dan Cara Membuat SIM Baru di Tengah Pandemi Covid-19, ada Aturan Tambahan yang Harus Dipatuhi

Editor: Aqwamit Torik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasi SIM Ditalantas Polda DIY, Kompol Sugiyanto menunjukkan perbedaan SIM lama dan SIM baru - ada perubahan membuat SIM baru di tengah pandemi Covid-19

TRIBUNMADURA.COM - Membawa dokumen penting seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi hal yang wajib bagi para pengendara.

Jika tidak membawa SIM, para pengendara akan mendapatkan tilang dari polisi.

Tentu, untuk membuat SIM ada prosedur dan syarat yang dipenuhi saat akan mendaftar.

Salah satu syaratnya adalah pengendara sudah berusia di atas 17 tahun.

Namun, di tengah pandemi Covid-19 ada penambahan aturan yang harus dipatuhi saat membuat SIM baru.

Baca juga: Cara Mendapat Bantuan UMKM Program BPUM atau BLT Rp 2.4 Juta, Simak Syarat dan Langkah Daftarnya

Baca juga: Syarat Membuat KTP Indonesia, Simak Cara Pembuatan e-KTP, Pastikan Pemohon Berusia di Atas 17 Tahun

Baca juga: Cara Mendapatkan Bantuan Sertifikat Tanah Gratis dari Pemerintah, Siapkan Syarat-Syarat Berikut

Ditlantas Polda Metro Jaya tak berhenti untuk melayani masyarakat yang ingin membuat SIM, baik untuk sepeda motor atau pun mobil.

Dari segi tata cara pengajuan masih sama, pemohon akan tetap wajib datang untuk melakukan pengujuan baik teori maupun praktik.

Namun, ada beberapa prosedur baru yang diterapkan terkait masalah protokol kesehatan.

Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, setiap gerai SIM saat ini juga sudah menerapkan protokol kesehatan, mulai dari pengecekan suhu, wajib bermasker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, sampai menjaga jarak alias physical distancing. 

"Saat tiba pemohon wajib mencuci tangan, masker, jaga jarak dan mengenakan masker," kata Hedwin kepada Kompas.com ( TribunMadura.com network ), Selasa (30/6/2020). 

"Ada patugas juga yang akan melakukan pemeriksaan suhu tubuh sebelum pomohon masuk ke Satpas," tambahnya.

"Sementara untuk prosedur lainnya tidak ada perubahan, masih sama," sambung dia.

Lebih lanjut, Hedwin meminta pemohon untuk menyiapkan berkas lengkap yang dibutuhkan, mulai dari fotocopy KTP beserta aslinya atau surat keteragan kependudukan bagi warga asing.

Baca juga: Cara Membersihkan Noda Darah di Pakaian, Bisa Pakai Perlengkapan Dapur ini

Baca juga: Hidup Sebatang Kara Dalam Keadaan Lumpuh, Nenek Karinah Akhirnya Dapat Bantuan dari Sejumlah Relawan

Tidak lupa untuk mengenakan baju yang rapi namun jangan yang berwarna biru.

Sementara untuk proses pengujian praktik, Hedwin menjelaskan saat ini sudah berjalan melalui sistem e-Drive.

Proses pengujian baik motor dan mobil, akan dipantau melalui sistem tanpa ada petugas dilapangan, terkecuali untuk tes SIM mobil.

"Kalau motor sudah dipantau pakai kartu RFID, sementara untuk mobil, karena masih ada proses pendampingan maka tetap ada petugas yang ikut," katanya.

Namun mobil yang dipakai pun sudah kami partisi antar pemohon dan penguji sehingga bisa menekan kontak fisik," ucap Hedwin.

Adanya sistem e-Drive, menurut Hedwin membuat proses pembuatan SIM baru menjadi lebih aman terutama di masa pandemi Covid-19.

Karena pemohon akan melakukan pengujian sendiri di lapangan, sementara petugas hanya mengontrol dari ruangan.

Masyarakat juga tidak perlu khawatir soal kebersihan kendaraan yang digunakan untuk praktik, karena setiap akan digunakan atau setelah digunakan, kendaraan akan langsung dibersihkan dengan disinfektan.

"Motor itu setiap pagi di lap dan dibersihkan dengan disinfektan, setelah digunakan oleh peserta juga demikian," jelas dia.

"Mobil juga sama saja, intinya kami menjamin kebersihan kendaraan serta fasilitas dan juga menekan kontak fisik untuk mencegah adanya penularanan Covid-19," ucap Hedwin.

Baca juga: Cara Mudah Membersihkan Pakaian Kelunturan yang Terkena Noda Warna, Siapkan Air Panas!

Persyaratan memperoleh SIM

SIM Baru

- Mengajukan permohonan tertulis.

- Dapat menulis dan membaca huruf latin.

- Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor.

- Memenuhi ketentuan tentang batas usia, 16 tahun untuk SIM gologan C dan D, 17 tahun untuk SIM golongan A,  20 Tahun untuk SIM golongan B I dan B II.

- Memiliki KTP setempat/jati diri.

- Memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor.

- Sehat jasmani dan rohani.

- Lulus ujian teori serta praktek I dan praktek II.

- Telah memiliki SIM sekurang-kurangnya 12 bulan gol A bagi pemohon SIM gol B I, dan sekurang-kurangnya 12 bulan SIM B I bagi pemohon gol B II.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tata Cara Bikin SIM Selama Pandemi Covid-19"dan Kontan.co.id dengan judul Simak, ini syarat, prosedur, dan biaya pembuatan SIM baru

Berita Terkini