Khusus traveler yang memiliki paspor habis masa berlakunya, maka diwajibkan membawa persyaratan tambahan yakni:
- Kartu Keluarga, asli dan fotokopi
- Akta Nikah atau buku nikah, dan
- Materai Rp 6.000
Biaya Perpanjangan Paspor 2020
Ada dua biaya yang ditawarkan untuk perpanjangan paspor 2020 yakni:
- Paspor non elektronik (48 halaman): Rp 355.000
- Paspor elektronik (48 halaman): Rp 655.000
Artikel ini telah tayang di Tribuntravel.com dengan judul Cara dan Syarat Perpanjangan Paspor Online 2020, Tak Perlu Antre Lama di Kantor Imigrasi