Cara Membuat Paspor Baru secara Online, Siapkan Dokumen Persyaratan yang Dibutuhkan Berikut

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paspor Indonesia

TRIBUNMADURA.COM - Paspor menjadi satu di antara dokumen pribadi yang penting.

Biasanya, paspor digunakan seseorang sebagai dokumen resmi identitas sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.

Anda dapat membuat paspor baru yang sudah habis masa berlakukanya.

Cara membuat paspor kini semakin dipermudah dengan aplikasi antrean paspor online agar lebih cepat.

Baca juga: Cara Mengurus Surat Cerai, Syarat, Dokumen dan Biaya Pengurusan, Bisa Dilakukan Tanpa Pengacara

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat SIM Baru di Tengah Pandemi Covid-19, ada Aturan Tambahan yang Harus Dipatuhi

Baca juga: Besaran Biaya Denda Terlambat Bayar Listrik, Simak Cara Mengurus Jika Listrik Diputus Sementara

Sekarang, Anda tak perlu repot-repot datang ke Kantor Imigrasi untuk memperpanjang paspor.

Kini bisa mendapatkan nomor antrian perpanjangan paspor secara online.

Caranya, Anda harus mengakses website https://antrian.imigrasi.go.id atau mengunduh Aplikasi Layanan Paspor Online di Playstore atau Appstore.

Selain dua cara tersebut juga bisa mendaftarkan antrian melalui aplikasi perpesanan Whatsapp.

Cukup ketik format nomor antrian berupa: #Nama#Tanggal Lahir#Tanggal Kedatangan lalu kirim ke nomor Kantor Imigrasi sesaui dengan Kabupaten/Kota.

Untuk nomor Kantor Imigrasi Jakarta Pusat (0812 990 044 06), Tangerang (0811 811 9000), Bogor (0811 110 0333), dan Batam (0822 888 620 17).

Setelah mendapatkan nomor antrian bisa langsung mendatangi Kantor Imigrasi terdekat.

Lalu isi formulir di loket dan serahkan kepada petugas.

Petugas akan melakukan wawancara, mengambil foto dan sidik jari.

Baca juga: Cara Mengurus Surat Kehilangan di Kepolisian, Siapkan Sejumlah Dokumen Berikut, Ikuti Tahapnya

Baca juga: Cara Mendapat Bantuan UMKM Program BPUM atau BLT Rp 2.4 Juta, Simak Syarat dan Langkah Daftarnya

Syarat Perpanjangan Paspor Online 2020

Pastikan sebelum datang ke Kantor Imigrasi, traveler telah membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan, di antaranya:

  • Paspor lama
  • e-KTP dan fotokopiannya
  • Surat keterangan, bagi traveler yang belum memiliki e-KTP.
Halaman
12

Berita Terkini