TRIBUNMADURA.COM - Peserta CPNS yang sebelumnya belum lulus tidak perlu bersedih.
Sebab, dalam waktu dekat, pemerintah akan kembali membuka pendaftaran seleksi CPNS 2021.
Rencananya, pendaftaran seleksi CPNS 2021 akan dimulai pada April-Mei tahun 2021.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB ), Tjahjo Kumolo menyampaikan jika pendaftaran CPNS 2021 diperkirakan akan buka pada April hingga Mei.
Total usulan formasi yang masuk untuk instansi pusat sebanyak 113.172 dan pemerindah daerah 439.170.
Baca juga: Bupati Gresik Sambari Halim Radianto Positif Covid-19, Jalani Perawatan di RS, Begini Keadaannya
Baca juga: Cara Membuat SKCK Online untuk Dokumen Pemberkasan CPNS 2019, Simak Syarat dan Ketentuannya!
Baca juga: Cara Membuat Surat Keterangan Sehat untuk Pemberkasan CPNS 2019, Disiapkan Berbagai Dokumen ini
Namun, khusus untuk pengajuan usulan formasi guru PPPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) akan diperpanjang hingga 31 Desember 2021 dengan target 1 juta formasi.
Tentu setiap institusi pemerintah menyediakan formasi di CPNS 2021 memiliki ketentuan pendaftaran masing-masing baik pusat maupun daerah.
Tapi berkaca dari periode-periode sebelumnya, terdapat syarat umum yang turut disertakan dalam pengumuman penerimaan CPNS.
Berikut ini Tribun Jogja bagikan 16 syarat umum dari penerimaan CPNS Formasi 2019 yang dapat dijadikan gambaran bagi calon pendaftar untuk ikut serta di CPNS 2021, dikutip dari laman Kompas:
1. Warga negara Indonesia
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
11. Berkelakuan baik
12. Merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D-III, 3,00 untuk S1 dan 3,20 untuk lulusan S2
13. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan
14. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi
15. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediciton dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/ TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5);
16. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik
*Disclaimer:
Persyaratan umum CPNS 2021 dapat berbeda dengan periode sebelumnya. Artikel di atas dapat digunakan sebatas gambaran syarat umum untuk mengikuti CPNS Formasi 2021.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Persiapan Penerimaan CPNS 2021, Baca 16 Syarat Umum dari Seleksi Periode Sebelumnya