Berita Sidoarjo

Jam Malam di Sidoarjo saat Malam Tahun Baru Dimulai Pukul 18.00 WIB, Ini Imbauan Pj Bupati Hudiyono

Penulis: M Taufik
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menertibkan warung di kawasan Sidokare, Sidoarjo, Selasa dinihari. Di tempat ini dan beberapa lokasi lain, masih kerap ada aktivitas ketika jam Malam. Bukti bahwa kesadaran masyarakat masih kurang selama penerapan PSBB di Sidoarjo.

TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Aturan jam malam di Sidoarjo resmi berlaku mulai Selasa (29/12/2020) malam.

Rencananya, pemberlakuan jam malam di Sidoarjo dilakukan sampai 2 Januari 2021 mendatang. 

Sebagaimana surat edaran Bupati Sidoarjo bernomor 338/9682/438.6.5/2020 dijelaskan bahwa jam malam diberlakukan mulai pukul 21.00 - 04.00 WIB.

Khusus malam Tahun Baru 31 Desember 2020, jam malam di Sidoarjo berlaku lebih awal mulai yaitu pukul 18.00 - 04.00 WIB.

"Aturan ini berlaku bagi masyarakat dan jenis usaha. Seperti cafe, rumah makan, warung, toko swalayan, warkop dan tempat PlayStation, dan sebagainya," ujar Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono.

Baca juga: Karaoke saat Malam Hari di Warung Kopi, Warga Lumajang Dibacok Tetangganya hingga Tewas

Baca juga: Bangkalan Berlakukan Jam Malam selama Libur Tahun Baru, Kawasan Jembatan Suramadu Jadi Atensi

Pembatasan sosial juga diberlakukan bagi pengunjung tempat wisata.

Pengelola wisata wajib membatasi pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas kunjungan harian.

Pemkab Sidoarjo bersama TNI-Polri akan meningkatkan operasi yustisi selama pemberlakukan jam malam.

Pemangku wilayah Camat dan kepala desa/lurah bersama TNI-Polri memantau pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) di wilayahnya masing-masing.

Dalam surat edaran juga melarang adanya pesta kembang api merayakan malam tahun baru 2021.

Meniadakan pesta kegiatan hiburan yang menyebabkan kerumunan massa baik di dalam atau di luar ruangan (tempat hiburan/karaoke, panti pijat dan bioskop). Termasuk kolam renang harus ditutup.

Pengelola hotel diminta menerapkan prokes dengan ketat, mulai dari pengukuran suhu badan, menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir, dan menjaga jarak).

Pengelola hotel juga diminta memastikan setiap tamu dinyatakan negatif Covid-19 dengan menunjukkan hasil tes PCR SARS-COV2 dengan masa berlaku maksimal 7x24 jam.

Atau menunjukkan hasil tes rapid antibody dengan masa berlaku 3x24 jam.

Pelaku usaha wajib menyiapkan sarana dan prasarana 3M (masker, menjaga jarak serta mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir) bagi karyawan dan setiap pengunjung.

Industri diminta menerapkan prokes dengan ketat dan segera melaporkan kepada dinas kesehatan apabila ada karyawan yang hasil tesnya reaktif atau positif Covid-19.

Melakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian dan kerumunan seperti hajatan, seremonial pernikahan dan kegiatan keagamaan.

Akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai dengan kewenangan TNI-Polri dan Pol PP dan satuan Gugus tugas Covid-19.

Surat edaran bupati Sidoarjo ini disosialisasikan ke seluruh pelaku pariwisata, seni budaya dan masyarakat.

Hudiyono menghimbau kepada masyarakat agar memperhatikan surat edaran tersebut.

Hudiyono berharap masyarakat mengetahui point-point yang ada di surat edaran termasuk pemberlakuan jam malam.

Surat edaran ini menurut Hudiyono untuk kebaikan bersama agar warga Sidoarjo selamat dari bahaya Covid-19.

"Kita ingin warga Sidoarjo terhindar dari virus Covid-19. Sabar untuk tidak melakukan kegiatan yang berkerumun, tahun baru sekarang ini lebih baik dirumah saja bersama keluarga," ucap dia.

"Kita semua berharap vaksin Covid-19 segera datang dan warga Sidoarjo semua sehat, sehat ekonominya dan selamat dari bahaya Covid. Semoga pandemi ini segera berlalu", kata Cak Hud sapaan akrab Hudiyono.

Pihak kepolisian juga bakal melakukan penyekatan terhadap sejumlah ruas jalan. Diantaranya, penyekatan di Jalan Raya Waru, Simpang Tiga Maspion 2.

Lalu, Simpang tiga Yos Sudarso, Simpang Tiga Cemengkalang, Simpang Tiga TL Candi, Simpang Empat Pilang Wonoayu.(ufi)

Berita Terkini