TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Kemarahan NL (36), warga Desa Lerpak Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan tak terbendung saat melihat HD (32).
Saat itu, HD sedang duduk di sebuah warung di depan rumah.
Kemarahan ini membuat NL mengayunkan parangnya ke HD hingga HD tewas.
Ternyata masalah asmara jadi pemicu kemarahan NL.
Korban HD yang merupakan warga Desa Dabung Kecamatan Geger menderita luka bacok di bagian paha kaki sebelah kiri.
"Korban meninggal dunia. Tersangka NL merasa cemburu dan sakit hati setelah memergoki isterinya diantar pulang oleh korban," ungkap Kasubbag Humas Polres Bangkalan Iptu Arief DJ, Selasa (5/1/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS - Susul Gubernur Khofifah, 8 Kepala OPD Pemprov Jatim Positif Covid-19, Ini Daftarnya
Baca juga: BREAKING NEWS - Jenazah Chaca Sherly Eks Personel Trio Macan Bakal Dimakamkan di Sidoarjo Malam ini
Baca juga: Uang Bisa Ditarik via DANA, Inilah Cara Ngubah Koin TikTok jadi Saldo, Nonton Video Dapat Rp 10 Ribu
Peristiwa itu terjadi ketika tersangka NL baru saja selesai mandi, Senin (4/1/2021) sekitar pukul 11.30 WIB.
Melihat korban di warung, tersangka bergegas mengambil sebilah senjata tajam jenis parang dari salah satu kamar di rumahnya.
Arief menjelaskan, tersangka menghampiri korban ke warung kemudian membacokkan parang sebanyak dua kali di bagian paha kaki sebelah kiri korban.
Usai melampiaskan amarahnya, lanjut Arief, tersangka meninggalkan korban yang bersimbah darah.
HD dilarikan warga ke Puskesmas Geger.
"Sekitar satu bulan sebelumnya korban pernah diperingatkan agar tidak mengantarkan isteri pelaku saat bekerja menerima pesanan kuade temanten," jelasnya.
Kaatreskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sorbanapraja bersama Kapolsek Geger AKP Hartanta melakukan penyelidikan terkait keberadaan tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka NL tengah dalam perjalanan menuju Surabaya.
Anggota Satreskrim Polres Bangkalan dan Unitreskrim Polsek Geger bergerak cepat.
Penghadangan dilakukan di pintu akses menuju Jembatan Suramadu, Dusun Tangkel Desa/Kecamatan Burneh.
"Tim gabungan mengamankan tersangka pada pukul 23.00 WIB (Senin).
Ia hendak melarikan diri ke Surabaya," tutur Arief.
Atas tindakan main hakim sendiri, lanjutnya, tersangka NL dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang Direncanakan. (edo/ahmad faisol)