TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Selesai mandi, suami di Bangkalan Madura ini melihat ada seorang pria tengah duduk di warung kopi dekat rumahnya.
Dia kemudian bergegas masuk ke rumah mengambil senjata tajam jenis parang.
Sejurus kemudian, suami di Bangkalan Madura ini langsung menyabetkan parangnya ke tubuh pria di warung kopi hingga tewas seketika.
Aksi tak terduga si suami ini langsung memicu terjadinya tragedi berdarah di siang hari .
Peristiwa pembacokan tersebut terjadi Senin (4/1/2021) siang, sekitar pukul 11.30 WIB.
Kronologi pembacokan terjadi ketika tersangka NL baru saja selesai mandi, Senin (4/1/2021) siang, sekitar pukul 11.30 WIB.
NL (36), warga Desa Lerpak Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan sontak kalap begitu melihat HD (32) tengah duduk di sebuah warung depan rumah.
Korban HD yang merupakan warga Desa Dabung, Kecamatan Geger, Bangkalan menderita luka bacok di bagian paha kaki sebelah kiri.
"Korban meninggal dunia. Tersangka NL merasa cemburu dan sakit hati setelah memergoki isterinya diantar pulang oleh korban," ungkap Kasubbag Humas Polres Bangkalan Iptu Arief DJ, Selasa (5/1/2021).
Menurut Arief DJ, peristiwa itu terjadi ketika tersangka NL baru saja selesai mandi, Senin (4/1/2021) sekitar pukul 11.30 WIB.
Melihat korban di warung, tersangka bergegas mengambil sebilah senjata tajam jenis parang dari salah satu kamar di rumahnya.
Arief menjelaskan, tersangka menghampiri korban ke warung kemudian membacokkan parang sebanyak dua kali di bagian paha kaki sebelah kiri korban.
Usai melampiaskan amarahnya, lanjut Arief, tersangka meninggalkan korban yang bersimbah darah.
HD dilarikan warga ke Puskesmas Geger.
"Sekitar satu bulan sebelumnya korban pernah diperingatkan agar tidak mengantarkan isteri pelaku saat bekerja menerima pesanan kuade temanten," jelasnya.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sorbanapraja bersama Kapolsek Geger AKP Hartanta melakukan penyelidikan terkait keberadaan tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka NL tengah dalam perjalanan menuju Surabaya.
Anggota Satreskrim Polres Bangkalan dan Unitreskrim Polsek Geger bergerak cepat.
Penghadangan dilakukan di pintu akses menuju Jembatan Suramadu, Dusun Tangkel Desa/Kecamatan Burneh.
"Tim gabungan mengamankan tersangka pada pukul 23.00 WIB (Senin).
Ia hendak melarikan diri ke Surabaya," tutur Arief.
Atas tindakan main hakim sendiri, lanjutnya, tersangka NL dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang Direncanakan.
Suami Bacok Selingkuhan Istri
Sebelumnya, di wilayah Jawa Timur lainnya, seorang suami berinisial AS (32) warga Kedungdoro, Kecamatan Kunir, Lumajang membacok kepala S (42), Selasa (13/1/2020).
Pemicu suami bacok seligkuhan istri itu lantaran gelap mata lantaran melihat istrinya telanjang bersama S di dalam kamar.
Peristiwa pembacokan itu terjadi di rumah kontrakan As di Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir, Lumajang yang lokasinya merupakan eks lokalisasi.
Muncul fakta baru, dihimpun TribunJatim.com, hasil penyelidikan polisi menungkap istri AS adalah mantan wanita tunasusila.
Pasutri ini diketahui juga telah menikah resmi. Tepatnya sekitar dua tahun lalu.
"Dia dulunya wanita PSK terus diangkat jadi istri sah," ujar Kapolsek Kunir Iptu Hariyono saat dihubungi, Minggu (18/10/2020).
Sebelumnya, Hariyono juga mengatakan, hubungan istri AS dengan S adalah mantan pacar.
Dan kini terbongkar, keduanya memiliki hubungan spesial sejak istri AS berada di tempat lokalisasi.
"Jadi kenal dari dulu yang dulunya juga langganan istri AS," ungkapnya.
Rupanya setelah menikah, hubungan gelap istri AS dan S tetap berlanjut.
AS tak pernah curiga keduanya memiliki hubungan spesial, meski S sering bertandang ke rumahnya.
"Sama suami AS juga kenal baik kok. Tapi si perempuan sudah jadi kelakuan jadi sulit dirubah," ungkapnya.
Hingga akhirnya seperti kata pepatah, sepandai-pandainya menyembunyikan bangkai, pasti akan tercium juga. Hubungan gelap itu akhirnya terbongkar sudah.
AS yang saat itu baru datang dari sawah mencari rumput, sesampai rumah suara laki-laki dari dalam kamarnya.
Karena curiga AS langsung mendobrak pintu kamar itu dan ternyata mendapati istrinya sedang berduaan dengan S tanpa busana.
AS pun langsung kalap tanpa pikir panjang langsung mengayunkan celurit ke kepala S.
Alhasil kepala dan tangan S mengalami luka cukup serius akibat sabetan senjata tajam itu.
Usai membacok korbannya AS sempat melarikan diri. Namun tak berselang lama, polisi sudah menangkapnya.
Guna mempertanggung jawabkan penganiayaan itu, AS saat ini mendekam di Polres Lumajang dan disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan penjara paling lama 5 tahun.
Karaoke Berdarah
Selain, itu tragedi pembacokan di Lumajang sebelumnya juga terjadi di Dusun Krajan, Desa Wates Wetan, Kecamatan Ranuyoso. Pemicunya suara nyanyian saat karaoke di warung kopi alias warkop.
Tepatnya pada Senin malam (29/12) kemarin, Ricky Alfiansyah (22) membacok tetangganya, Jumat Riawan (39) hingga tewas saat nongkrong di warung kopi.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Masykur menceritakan, konflik itu bermula ketika Riawan yang sedang nongkrong di warung kopi namun sembari berkaraoke.
Ricky yang rumahnya berdekatan dengan warung kopi tersebut, merasa terganggu dengan aktivitas itu.
Sebab, Riawan berkaraoke dengan volume keras meski hari sudah malam.
"Karena merasa terganggu sempat sebelum kejadian ada keluarga tersangka yang datang ke korban. Minta suara karaokenya dikecilkan," ujar Masykur, Selasa (29/12/2020).
Namun, kata Masykur, peringatan tersebut tak dihiraukan oleh korban. Akhirnya, giliran Ricky yang langsung menegur Riawan.
Saat kembali diperingatkan, Riawan malah mengajak duel Ricky. Nahasnya,
Ricky yang saat itu sudah membekali diri dengan celurit meladeni tawaran adu fisik itu.
"Jadi yang marah dulu itu korban. Terus tersangka tersulut emosi akhirnya korban dibacok berkali-kali kena bagian rusuk sebelah kiri dan lengan tangan kiri, sampai korban mengalami pendarahan dan meninggal dunia di lokasi," ungkapnya.
Atas perbuatan itu, polisi pun akhirnya mengamankan tersangka. Terkini Ricky sudah ditahan di Polsek Ranuyoso untuk dimintai pertanggungjawabannya.
"Penanganan adminitrasi perkara segera kami lengkapi dengan dugaan sementara tersangka melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," pungkasnya.