Berita Pamekasan

Dana Bansos Warga Miskin di Pamekasan Dipotong Diam-Diam, 3 Oknum Agen E-Warung Dinonaktifkan

Penulis: Kuswanto Ferdian
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Pamekasan, Hanafi saat mengecek data penerima bantuan BPUM milik KPM PKH Pamekasan di ruang kerjanya di Dinas Sosial Pamekasan, Kamis (14/1/2021).

Kata dia, bila di kemudian hari ditemukan Agen yang melakukan penyelewengan, maka yang berhak memberhentikan Agen tersebut adalah BNI Pamekasan.

Berdasarkan pemahaman Hanafi, jika ditemukan Agen E-Warung yang sengaja mengambil uang bantuan BPUM milik KPM PKH, maka bisa dipidanakan.

Namun hal ini bergantung pihak korban, apakah ingin melaporkan atau tidak.

Baca juga: Gelaran Operasi Yustisi di Pamekasan, Pengendara Tak Pakai Masker Disanksi Push Up hingga Menyanyi

"Sementara laporan yang masuk ke kami, Agen yang diberhentikan menjadi mitra BNI Pamekasan karena ketahuan mengambil bantuan BPUM milik KPM sebanyak dua," ungkapnya.

Hanafi juga meminta kepada para KPM PKH di Pamekasan, agar proaktif ikut melakukan pengecekan mengenai bantuan yang diterima.

Saran dia, bila KPM PKH mendapatkan bantuan apa pun dan sudah mengambil bantuan tersebut, alangkah baiknya harus sering melapor ke Pendamping PKH yang ada di masing-masing kecamatan.

"Kalau mau mengecek bantuan itu lebih aman langsung mengecek sendiri ke ATM, jangan ke Agen karena khawatir ada penyelewengan," pungkasnya.

Berita Terkini