Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM - Peramal Mbak You saat ini menjadi perhatian masyarakat, setelah ramalannya terbukti tentang kecelakaan pesawat.
Saat itu Mbak You meramalkan tahun 2021 akan ada insiden pesawat jatuh ke dalam air dengan menunjuk sejumlah identitas mulai dari ciri-ciri berwarna merah dan biru.
Hingga waktu kejadian nyaris serupa dengan tragedi jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182.
Tak sampai di situ, ia menyebut akan ada konflik besar yang melanda Indonesia pada tahun 2021.
Baca juga: Jenazah Mia Tresetyani Pramugari Sriwijaya Air Dipulangkan Besok ke Bali, Bakal Dikawal 2 Temannya
Baca juga: Jenazah Mia Pramugari Sriwijaya Air Belum Dipulangkan, Keluarga Sepakat Jemput di Bandara Ngurah Rai
Baca juga: Mangkir dari Pemeriksaan, Polres Sumenep Layangkan Panggilan Kedua untuk Oknum PNS Pemkab Sumenep
Baca juga: Ramalan Zodiak Terbaru Rabu 20 Januari 2021, Scorpio Ingin Hibernasi, Taurus Harus Menahan Amarah
Dalam konferensi pers yang digelarnya pada November 2020 lalu, ia mengatakan bahwa di tahun 2021, politik akan semakin memanas dan berujung ke dilengserkannya presiden yang sedang menjabat.
Banyak tokoh publik yang mengecam ramalan tersebut dan tidak setuju dengan apa yang dikatakan oleh Mbak You.
Menanggapi pernyataan dari Mbak You, Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, menilai bahwa pernyataan dari peramal ini sesat.
Muannas Alaidid berencana melaporkan Mbak You ke pihak kepolisian.
Muannas Alaidid menyatakan, ramalan Mbak You membuat gaduh dan memprovokasi masyarakat, terutama soal lengsernya Presiden Joko Widodo (Jokowi) di tahun 2021.
Muannas Alaidid menyebut, kegaduhan yang ditimbulkan Mbak You tak jauh berbeda dengan kegaduhan yang ditimbulkan Ratna Sarumpaet soal berita bohong mengenai pengeroyokan.
Sehingga, Muannas berencana melaporkan Mbak You dengan sangkaan pasal yang menjerat Ratna Sarumpaet.
"Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," ujarnya.
Diketahui bunyi Pasal tersebut ialah :
Pasal 14.
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal 15.
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun.