Penulis: Yusron Naufal Putra l Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Surabaya sudah genap berjalan 14 hari.
Selama itu telah dilakukan evaluasi terhadap PPKM sejauh mana efektif mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Terbaru, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap kedua akan dibuat semakin ketat.
Pemerintah Kota Surabaya bakal semakin intens melakukan pengawasan.
Baca juga: Hasan Ali Jaber Dijodohkan dengan Putri Yusuf Mansur? Wirda Mansur: Impian Sebagian Besar Wanita
Baca juga: Ramalan Zodiak Membaca Cinta Senin 25 Januari 2021, Libra Terlalu Vulgar, Scorpio Sedang Merindu
Baca juga: Ramalan Zodiak Senin 25 Januari 2021, Cancer Sembunyikan Emosi, Gemini Mengalami Tekanan Mental
Baca juga: Download Lagu OST Putri Duyung Saat Pertama Ku Terjaga Pita Loppies - Fantasi yang Viral di TikTok
Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan hal itu bertujuan untuk semakin meningkatkan kedisiplinan agar menghentikan laju penularan Covid-19.
"Berlaku di semua sektor termasuk kecamatan," kata Eddy saat dikonfirmasi, Minggu (24/1/2021).
Untuk diketahui, PPKM lanjutan ini akan berlaku mulai 26 Januari hingga 14 hari ke depan.
Dari evaluasi PPKM tahap pertama memang masih ditemukan beberapa pelanggaran. Meskipun disebut tingkat kepatuhan sudah relatif tinggi, namun tetap saja masih ada yang abai.
Seperti terkait pemakaian masker yang masih dominan untuk pelanggaran kategori perorangan. Hal itu menjadi catatan Pemkot. Selanjutnya, tak akan ada toleransi bagi mereka yang abai.
Dari data Pemkot, pada PPKM tahap pertama tak hanya penindakan bagi perorangan, petugas juga menindak seperti restoran maupun kafe yang melanggar.
Apalagi, di dalam PPKM itu juga terdapat ketentuan untuk mengurangi kapasitas makan di tempat.
Selain itu, petugas juga terus melakukan pemantauan bagi RHU yang dilarang beroperasi.
Sehingga, Eddy mengaku, pihaknya bakal terus melakukan berbagai upaya untuk semakin meningkatkan kesadaran protokol kesehatan.
Apalagi sudah ada Perwali 67/2020 yang memuat aturan termasuk sanksi denda bagi pelanggar, baik perorangan maupun tempat usaha. Penindakan disebut tak akan pandang bulu dan semua sektor akan dipelototi.