"Untuk layanan online sebanarnya sudah kita mulai minggu kemarin. Tapi belum seluruhnya seperti sekarang," kata Suprapti.
Meski demikian, Disdukcapil juga masih membuka kantor untuk layanan lain yang tak bisa dilakukan via online. Contohnya, layanan legalisir, perekaman KTP-el, atau layanan lain yang bersifat dalurat.
"Kalau ada yang demikian, kami tidak menolak. Tapi masyarakat harus tahu, kalau memang tidak emergency, jangan bilang emergency," pungkasnya. (fla)