ETLE sebetulnya bukan program baru.
Sistem ini mulai diterapkan di sejumlah daerah, seperti Jakarta.
"Karena itu penting memodernisasi sistem tilang dengan bekerja sama dengan pemda. Jadi tidak hanya polisi, tetapi kerja sama dengan pemda kalau perlu, sehingga kita bisa meniru di luar negeri," kata dia
Peraturan dan Proses Penilangan
Dalam penerapan ETLE, sejumlah kamera pengawas di pasang di sudut-sudut jalan.
Kamera pengawas akan merekam pelanggaran yang dilakukan pengemudi.
Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi pelanggaran dari rekaman tersebut dan mengirimkan surat konfirmasi ke pengendara.
Ada waktu 7 hari bagi pengendara untuk menyampaikan klarifikasi secara online melalui situs web atau aplikasi.
Sesudah klarifikasi, pelanggar mendapatkan surat tilang sebagai bukti pelanggaran serta kode virtual account sebagai kode pembayaran melalui bank.
Pembayaran bisa dilakukan lewat bank atau pelanggar mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan.
Baca juga: Ramalan Shio Tahun 2021, 4 Shio Ini Paling Beruntung, Keuangan Melonjak Tinggi! Shiomu Termasuk?
Pesan dari Pengamat Transportasi
Bagaimana pandangan pengamat transportasi mengenai wacana Polantas tak lagi menilang ini?
Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno berpendapat, hal ini menjadi langkah yang baik baik Polri.
Menurut dia, dihapuskannya tilang secara manual, akan menaikkan citra dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Akan tetapi, Polri harus serius menerapkan aturan ini.