Reporter: Ani Susanti | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM -" Mulai kapan Polantas tak lagi menilang pengendara di jalanan? "
Kalimat itu mulai ditanyakans sebagian publik setelah pernyataan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini mengungkap wacana Polantas tak lagi menilang di jalanan.
Meski begitu bukan berarti tak akan ada pengawasan.
Pengendara juga tak boleh melanggar, pasalnya tilang elektronik tetap gencar di lakukan.
Ya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berencana mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas.
Sistem ETLE sudah mulai diterapkan di sejumlah daerah, seperti DKI Jakarta.
"Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE," kata Listyo saat menjalani fit and proper test, dikutip TribunMadura.com dari Kompas.com.
Baca juga: Ramalan Zodiak Keuangan pada Jumat 29 Januari 2021, Libra Waspada dan Berhematlah, Aquarius Berutang
Menurutnya, sistem elektronik ini bertujuan meminimalisasi penyimpangan penilangan saat anggota polisi lalu lintas melaksanakan tugas.
"Ke depan saya harapkan anggota lalu lintas turun di lapangan, mengatur lalu lintas, tidak perlu melakukan tilang. Kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri," ujar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Lantas, Polantas tak lagi menilang pengendara di jalanan mulai kapan?
Sayangnya, Listyo belum menjelaskan lebih detail terkait hal tersebut.
Baca juga: ATURAN Polantas Tak Lagi Menilang Jika Diberlakukan, Nasib Pelanggar hingga Buang Ruang Titip Sidang
Tanggapan Masyarakat
Mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas dinilai sejumlah warga akan mendorong masyarakat lebih patuh.
Penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik yang dimaksud adalah melalui Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE ).
Rencana tersebut mendapatkan tanggapan beragam dari warga.
Seorang warga Jakarta bernama Dodi, mengatakan, penerapan sanksi tilang berbasis elektronik akan berpengaruh kepada pengendara kendaraan bermotor.
Adanya kawasan tilang elektronik akan membuat masyarakat seperti dirinya akan lebih taat hukum
“Gue sebagai pengendara pas masuk kawasan tilang elektronik merasa diawasi di mana-mana. Kalau melanggar jadi segan,” ujar Dodi saat dihubungi, Rabu (27/1/2021) siang.
Menurut dia, kawasan tilang elektronik akan jauh lebih efektif dibandingkan penegakan hukum oleh Polisi Lalu Lintas.
Polisi lalu lintas pun nantinya akan lebih fokus mengatur lalu lintas.
“Kadang-kadang yang enggak berbentuk (CCTV) itu lebih menakutkan dibanding yang berbentuk (polisi),” ujar Dodi.
Baca juga: Selain Tak Ada Penilangan dan Layanan Kilat, Ini 7 Program Prioritas Kapolri Listyo: Tumpul ke Atas!
Warga Jakarta lainnya, Indra juga mendukung adanya penegakan hukum berupa tilang secara elektronik.
Polisi lalu lintas nanti tak sibuk menindak pengendara kendaraan bermotor.
“Saya dukung tilang elektronik. Polisi lalu lintas nanti bisa fokus urus lalu lintas. Yang kita tahu kan lalu lintas ya begitu, kadang ada kadang engga polisi yang ngatur,” ujar Indra.
Ia menyebutkan, polisi lalu lintas biasanya cenderung mengatur lalu lintas di daerah pinggiran.
Namun, di jalan protokol seperti Sudirman lebih fokus ke penerapan ganjil genap.
“Tilang elektronik juga bisa ngurangin suap ke polisi," ucap dia.
Komentar Pemerhati Transportasi Lalu Lintas
Di sisi lain, Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto pun juga ikut angkat bicara.
Menurut Budiyanto, dihapuskannya tilang secara manual, akan menaikkan citra dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Akan tetapi, Polri harus serius menerapkan aturan ini.
"Program E-TLE harus didukung dengan database ranmor yang valid dan akurat," katanya, dikutip TribunMadura.com dari GridOto.com.
Menurutnya, yang perlu diperhatikan supaya program tersebut berjalan dengan baik dan perlu ada perbaikan - perbaikan terhadap beberapa komponen dan fasilitas yang mendukung.
Menurut dia, ada beberapa masukan yang perlu diperbarui, pertama data base ranmor sesuai dengan pemiliknya.
Kedua kesiapan sumber daya manusia, baik petugas maupun masyarakat.
"Tingkat akurasi hasil dari pada rekaman CCTV harus sempurna karena akan dijadikan alat bukti di Pengadilan," tuturnya.
Ia menjelaskan, beberapa Polda sudah melaksanakan program E- TLE termasuk Metro Jaya walaupun masih sebagian pada jalan protokol dan masih banyak kelemahan untuk diperbaiki.
"Masih sering didapatkan setiap pelanggar yang ingin klarifikasi via website atau masih sering ada kendala," tutup mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini.
Baca juga: Promo Hypermart Kamis 28 Januari 2021, Ada Diskon Besar-besaran dan Beli 2 Gratis 1 di Hari Terakhir
(Ani Susanti TribunMadura.com / Wahyu Aditya Prodjo Kompas.com/ M Adam Samudra GridOto.com)