Berita Nganjuk

Seorang Siswi SMK di Nganjuk Diajak Berhubungan Badan Enam Pria Mabuk, Satu Pelaku Pacar Korban

Penulis: Ahmad Amru Muiz
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rudapaksa

Reporter: Achmad Amru Muiz | Editor: Elma Gloria Stevani

TRIBUNMADURA.COM, NGANJUK - Enam tersangka diduga pelaku rudakpaksa terhadap siswi SMK asal Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk diringkus UPPA Satreskrim Polres Nganjuk.

Mereka AS (18), IR (19), dan ES (25) ketiganya Warga Desa Jatikalen Kecamatan Jatikalen, serta VUC (16), serta RE (14) keduanya warga Desa Ngepung Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk dan satu tersangka menjadi DPO.

Kapolres Nganjuk, AKBP Harviadi Agung Prathama menjelaskan, kasus tersebut berawal dari korban berkomunikasi via WhatsApp (WA) dengan pacarnya atau tersangka AS.

Baca juga: Cara Polres Pamekasan Pertahankan Predikat WBK dan WBBM, Tingkatkan Pelayanan Publik

Baca juga: Viral Jenazah Pasien Covid-19 Tertukar saat Akan Dimakamkan, Ini Kata UPT Pemakaman DLH Kota Malang

Baca juga: Daftar Harga HP Samsung Terbaru Januari 2021: Ada Samsung Galaxy A71, Galaxy M31 Hingga S21 Ultra

Baca juga: Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 di Ponorogo Mencapai 77,6 Persen, 1.504 Pasien Covid-19 Sembuh

Dalam Chatting WA tersebut berisi kalimat mesum di antara keduanya. Selanjutnya tersangka meminta korban datang ke rumahnya di Desa Jatikalen Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk.

"Keesokan harinya korban pamitan kepada orang tuanya untuk mengembalikan rapor ke Sekolah, dan setelah itu korban datang ke rumah pacarnya tersebut," kata Harviadhi dalam rilis, Kamis (28/1/2021).

Sesampainya di rumah pacarnya tersebut, dikatakan Harviadhi, korban dan AS melakukan hubungan badan layaknya suami isteri.

Saat itu, di rumah tersebut juga ada lima orang laki-laki termasuk tersangka ES yang merupakan kakak kandung AS.

Tidak berapa lama, ungkap Harviadhi, tersangka AS bersama lima orang laki-laki yang berada di rumah itu menyiapkan rencana pesta miras untuk memperdayai korban.

Dan korbanpun akhirnya dipaksa untuk minum miras bersama.

Setelah semuanya sama-sama mabuk, menurut Harviadhi, tersangka AS kembali mengajak korban ke kamarnya dan menyetubuhi korban. Selanjutnya secara bergiliran, lima orang laki-laki yang ada dirumah tersebut ikut menyetubuhi korban.

"Usai menyetubuhi korban, merekapun membubarkan diri pulang ke rumahnya masing-masing,” tandas Harviadhi.

Kasus tersebut, dikatakan Harviadhi, dapat terungkap setelah orang tua korban mencari keberadaan korban setelah dari pagi usai pamit mengembalikan rapor tidak kunjung pulang hingga sore.

Ibu korban bersama adik iparnya berupaya mencari korban ke rumah sejumlah teman-temannya.

"Dan orang tua korban akhirnya memperoleh informasi kalau anaknya berada di wilayah Kecamatan Patianrowo. Orang tua korbanpun langsung menuju ke rumah dimaksud di wilayah Patianrowo," ujar Harviadhi.

Halaman
12

Berita Terkini