"Ya (cerai) minimal menyudahi kesalahan," katanya.
Sudah plong
Saat ini, Kiwil dan Rohimah bukan lagi pasagan suami-istri. Gugatan cerai Rohimah sudah diputus majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Rohimah, mantan istri Kiwil mengatakan, setelah resmi menyandang status janda, dia merasa lega.
"Sudah diputus cerai sama majelis hakim. Alhamdulillah sudah plong," kata Rohimah seusai sidang putusan gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021).
"Pada intinya saya tidak mau dipoligami," ujar Rohimah.
Dia mengatakan, putusan cerai dari Kiwil itu belum berkekuatan hukum atau inkrach, melainkan masih menunggu syarat terakhir dari Kiwil.
"Jadi hakim bilang, biar putusan cerai ini inkracht, Kiwil disuruh buat penjelasan empat lembar soal perceraian kita ini yang diberikan ke hakim minggu depan," ucapnya.
Rohimah mengatakan, kedepannya dia tak ingin tahu urusan pria bernama asli Wildan Delta itu karena sudah bukan suaminya lagi.
Namun, dia minta Kiwil untuk tetap mengurusi anak-anak dari pernikahannya.
"Saya tidak akan menghalangi Mas Kiwil bertemu anak. Anak sudah pada besar mereka bisa kapan saja menemui bapaknya," katanya.
Selain itu, Rohimah minta Kiwil tak lagi menyertakan namanya jika memiliki masalah soal poligami.
"Jadi kami sudah sama-sama sepakat berpisah. Kedepannya, ya kami jalani aja hidup masing-masing," ujar Rohimah.
Sementara itu, Kiwil mengatakan, perceraiannya itu atas kesepakatannya bersama Rohimah.
"Mediasi udah sepakat cerai sama Bunda Rohimah. Bunda minta hakim hari ini diputus cerai juga pernikahan kita," kata Kiwil.