Pihak Kepolisian berkoordinasi bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) karena pelaku Curanmor masih tergolong di bawah umur.
Perbuatan pelaku sudah mengarah pada tindakan pidana Pasal 362 tentang pencurian dengan pemberatan lantaran kendaraan sudah berpindah dari lokasi semula dan ada upaya menguasai motor milik orang lain.
"Pelaku untuk sementara ditahan di Polsek Mojosari sembari koordinasi bersama Bapas terkait diversi perkara pidana yang melibatkan anak di bawah umur," kata dia.
"Kasus tetap kita proses dan berlanjut hingga persidangan, tandasnya. (don/ Mohammad Romadoni).