4 Opsi Pengganti UN Sebagai Syarat Lulus Siswa, Ujian Nasional 2021 Resmi Dihapus Kemendikbud

Editor: Pipin Tri Anjani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan, Kemendikbud telah mengeluarkan syarat kelulusan terbaru bagi siswa tingkat akhir.

8. Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran int atau dapat diunduh pada laman jdih.kemdikbud.go. id.

Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Ketentuan tersebut di atas dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/ 7093/ 2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/ 2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 4 Opsi Pengganti Ujian Nasional Sebagai Syarat Lulus, Apa Saja?"

Berita Terkini