TRIBUNMADURA.COM, PONOROGO - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Ponorogo diperpanjang selama empat hari.
Sejatinya, masa PPKM di Kabupaten Ponorogo berakhir pada Kamis (4/2/2021).
Namun, sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/34/KPTS/013/2021, PPKM di Kabupaten Ponorogo diperpanjang hingga 8 Februari 2021.
• Berlubang, Jalan Nasional di Sampang Dikeluhkan, Kini Rampung Diperbaiki, Minimalisir Kecelakaan
• Hujan Deras Guyur Kota Blitar Sore hingga Malam, 2 Kelurahan Terendam Banjir, Rumah Warga Terdampak
• Gelar Perayaan Ulang Tahun Anak, Kepala Desa di Tulungagung Jadi Tersangka, Ini Kesalahannya
"PPKM diperpanjang karena kasusnya (Covid-19) masih tinggi dan menyesuaikan (intruksi) pemerintah provinsi," kata Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, Jumat (5/2/2021).
Ipong sendiri telah mengeluarkan SE 713/373/405.01.3/2021 tentang perpanjangan PPKM untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Ponorogo.
"Poin-poinnya sama persis dengan PPKM sebelumya," lanjut Ipong.
Lebih lanjut, Ipong menilai PPKM di Ponorogo sukses menekan laju penularan Covid-19.
"Kalau dilihat dari perkembangan kasus dan angka yang sembuh dibandingkan sebelum PPKM bisa dibilang sukses," kata Ipong.
"Karena kalau tidak ada PPKM yang dikhawatirkan kasusnya lebih tinggi dari yang sekarang," lanjutnya.
• Program Inovasi Sae Kadintoh, Karyawan, Guru dan Murid di Sampang Wajib Bahasa Madura Tiap Jumat
• Bentuk dan Warna Payudara Wanita Punya Arti Berbeda, Kenali 7 Perbedaannya Berikut
Selain itu, setelah PPKM diterapkan, tingkat penularan Covid-19 di Kabupaten Ponorogo turun dari zona merah ke zona oranye.
Dengan kata lain, tingkat risiko kenaikan kasus di Ponorogo turun dari risiko tinggi ke risiko sedang.
"Ini kan juga salah satu pengakuan dari pemerintah pusat terhadap penanganan Covid-19 di Ponorogo," jelasnya.
Ipong sendiri belum mengetahui setelah tanggal 8 Februari nanti apakah PPKM diperpanjang atau tidak.
"Nanti kita akan lakukan evaluasi lagi, termasuk evaluasi dengan Pemprov Jatim," pungkasnya