Berita Ponorogo

Malam-Malam Pergi Sendirian, Warga Ponorogo Berbuat Dosa di Dalam Hutan, Kayu Jati Perhutani Dicuri

Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Unit Reskrim Polsek Sampung bersama Perhutani RPH Sampung beserta Petugas Polhutmob berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti aksi ilegal logging di Desa Nglurup, Kecamatan Sampung, Ponorogo, Rabu (17/2/2021).

Reporter: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM, PONOROGO - Sarimo (59) nekat masuk ke tengah hutan saat malam hari untuk melancarkan niat jahatnya.

Di tengah hutan, ia mencuri kayu jati dari hutan Perhutani di wilayah Desa Nglurup, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo.

Aksinya mencuri kayu jati di petak 76-i RPH Sampung sejak bulan Desember 2020 lalu itu pun diketahui petugas Polsek Sampung.

Baca juga: Penghuni Apartemen di Surabaya Protes, Minta Penundaan Iuran hingga Kabar Sewa Kamar Isolasi Mandiri

Baca juga: Pamekasan Dianggap Tak Layak Dimekarkan Demi Pembentukan Provinsi Madura, Hasil Kajian Dipertanyakan

Baca juga: Rumah Warga Kecamatan Manding Sumenep Digerebek, 1 Orang Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya

Dari aksinya, ia menebang lima pohon jati dengan diameter 30-35 cm di hutan itu.

Dari pengakuan tersangka, ia melakukan aksinya tersebut seorang diri.

"Pelaku ini masuk ke hutan jam 12 malam sendirian membawa gergaji biasa bukan mesin, sehingga tidak ada suara," ucap Marsono, Kamis (18/2/2021).

Dalam satu hari, ia bisa menebang satu hingga dua pohon lalu dipotong-potong dan disembunyikan di saluran air.

Setelah berhasil menebang lima pohon Jati, ia membawa kayu tersebut ke rumahnya yang juga masih berada di Desa Nglurup.

"Rencananya kayu tersebut akan digunakan untuk memperbaiki rumahnya sendiri," jelasnya.

Kayu-kayu tersebut di potong dengan berbagai ukuran dan disembunyikan di belakang rumahnya serta ditutupi dedaunan agar tidak terlihat.

Baca juga: Madura United Pastikan Ikut Partisipasi Pramusim Piala Menpora 2021, Kumpulkan Tim pada 25 Februari

Namun Unit Reskrim Polsek Sampung bersama Perhutani RPH Sampung beserta Petugas Polhutmob berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti pada Rabu (17/2/2021).

barang bukti yang dimaksud berupa 10 batang kayu jati berukuran 400 cm x 8 cm x 12 cm.

Lalu 17 batang kayu jati berukuran 400 cm x 4 cm x 6 cm, 3 ikat dan per ikatnya berisi 10 batang kayu jati berukuran 300 cm x 2 cm x 4 cm, 1 buah gergaji dengan pegangan dari kayu, dan 1 buah sabit.

"Atas kejadian tersebut pihak perhutani mengalami kerugian Rp. 5.510.000," lanjut Marsono.

Halaman
123

Berita Terkini